Rekening Melonjak Mau Dicicil, Langsung Datang ke PLN

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:30 WIB
MENGANTRE: Sejumlah kantor ranting PLN di sejumlah kabupaten/kota di Kalselteng mulai ramai dikunjungi pelanggan beberapa hari terakhir. | FOTO: PLN FOR RADAR BANJARMASIN
MENGANTRE: Sejumlah kantor ranting PLN di sejumlah kabupaten/kota di Kalselteng mulai ramai dikunjungi pelanggan beberapa hari terakhir. | FOTO: PLN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Sejumlah kantor ranting PLN di sejumlah kabupaten/kota di Kalselteng mulai ramai dikunjungi pelanggan beberapa hari terakhir. Hal ini lantaran adanya kenaikan tagihan listrik yang terjadi pada pelanggan. Ada yang bayar cash, ada juga yang bayar cicil.

Banyak pelanggan yang mempertanyakan pembayaran tagihan listrik secara cicil ini. Pasalnya biasanya, ada surat permohonan dari pelanggan dam syarat lainnya jika ingin meminta keringanan pembayaran tagihan listrik.

Namun ungkap Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng Syamsu Noor, pelanggan yang ingin mengajukan permohonan membayar cicilan pun dipermudah. Tidak perlu menggunakan surat permohonan. Cukup langsung datang ke kantor PLN, permohonan pembayaran dicicil bisa langsung diterima.

“Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.  Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. Jadi tidak perlu pakai surat permohonan lagi,” ujarnya.

General Manager PLN UIW Kalselteng Sudirman, skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini disiapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. “Dengan cara dicicil, kami harap pelanggan dapat terbantu mengingat saat ini masih masa transisi menghadapi new normal," ujarnya.  

Sudirman menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan PLN di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pelanggan akibat penyesuaian tagihan rekening listrik di bulan Juni ini.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada di rumah masing-masing pelanggan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat atau nomor Hotline Center di setiap wilayah dengan melihat melalui Media Sosial Instagram PLN UIW Kalselteng di alamat @pln.kalselteng. (mat/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X