Tutus Novita Dewi: Pemda Wajib Dukung BPJS, Sesuai Peraturan Presiden

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:46 WIB
BPJS. Foto diambil sebelum era pandemi
BPJS. Foto diambil sebelum era pandemi

BANJARMASIN - Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan Tutus Novita Dewi mengingatkan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99 disebutkan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

"Dalam pasal 102 juga disebutkan, Pemda yang menyelenggarakan Jamkesda wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (JK), maka sebutnya dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di tanggal 1 bulan berikutnya. “Hal ini sesuai dengan Permensos nomor 21 tahun 2019,” paparnya.

Diterangkannya, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada DTKS, maka terangnya diperlukan upaya pihak yang terkait dengan mekanisme penyusunan DTKS untuk dapat melakukan upaya penyempurnaan data. “Hal ini penting untuk segera dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucapnya seraya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Batola.

Sebelumnya, Bupati Batola Noormiliyani mengancam akan menunda pembayaran iuran BPJS dari 33.000 warga kurang mampu yang ditanggung Pemkab Batola jika BPJS tidak memenuhi tuntutan. Noormiliyani akan melihat respons BPJS apabila pembayaran iuran BPJS di pending selama tiga bulan.

"Bagaimana reaksi mereka. Selama ini Kabupaten Batola termasuk kabupaten yang rajin bayar iuran BPJS. Tidak ada menunggakan ataupun penundaan pembayaran," ujarnya.

Tanpa BPJS, Noormiliyani mengaku sudah menyiapkan beberapa skema untuk mengkaver pembiayaan kesehatan warga tidak mampu. "Kami masih memiliki alternatif apabila terjadi sesuatu," ujar Noormiliyani sembari mengatakan pihaknya masih menunggu BPJS melunak.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola Hery Sasmita menambahkan, syarat yang diminta Batola sebenarnya sangat mudah. Persyaratan itu tidak terlepas dari kasus yang dialami bayi jantung bocor di Desa Puntik Luar. Mereka meminta BPJS memberikan kelonggaran dengan memangkas birokrasi baik dari sisi waktu ataupun persyaratan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Karena yang dipertaruhkan adalah nyawa.

"Intinya kami hanya minta sedikit kelonggaran bagi pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Itu saja," ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X