Trio Pemalsu Dokumen Diciduk, Pelakunya Tiga Perempuan

- Senin, 15 Juni 2020 | 11:36 WIB
Barang Bukti Pemalsu Dokumen
Barang Bukti Pemalsu Dokumen

BANJARMASIN - Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel membongkar sindikat pemalsu dokumen. Dokumen yang dipalsukan beragam, dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan surat keterangan kematian.

Pelaku berjumlah tiga orang. Semuanya adalah perempuan. Masing-masing memiliki peran. Dua orang sebagai calo, satu orang mencetak dokumen.

Mereka adalah Wahidatur Raudah, warga Desa Jelapat II, Kabupaten Barito Kuala; Anita Marni, warga Jalan Kelayan B Gang Pattimura, Banjarmasin Selatan; dan Hamidah, warga Jalan Ketapang 4 Kompleks Mantuil Raya Blok O Desa Mantuil, Banjarmasin Selatan.

Pengungkapan sindikat ini berawal dari kasus penipuan dan penggelapan yang masuk ke Ditkrimum. Barang bukti berupa KTP dan KK yang ditemukan ternyata palsu.

Petugas lantas coba melacak, dari mana asal dokumen-dokumen tersebut. Setelah penyelidikan beberapa hari, akhirnya mengarah kepada ketiga pelaku.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan II, Teluk Dalam, saat sedang membuat dokumen-dokumen palsu,” kata Kasubdit I Kamneg, Kompol Jimmy Kurniawan, kemarin (14/6).

Di lokasi penangkapan, anggota menemukan barang bukti berupa 83 cap stempel, lembaran blanko KK, dokumen KK, KTP sementara, SKTU, surat kematian, KTP dan blanko KTP, komputer, printer dan pemotong kertas.

“Sasaran pelaku adalah warga yang ingin membuat KTP, tapi menitipkan lewat calo,” jelasnya.

Keahlian pelaku dalam memalsukan dokumen, menurut Jimmy memang terampil. Dapat dilihat dari barang bukti KTP yang ditemukan memang mirip. Sepintas, mata orang awam takkan bisa membedakan. Tapi jika dicek register-nya, baru ketahuan tidak terdaftar.

Pengakuan pelaku kepada petugas, sudah melakoni pembuatan dokumen palsu selama setahun terakhir.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Perubahan No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e junto 53 jo 64 Ayat 1 KUHP,” sebutnya.

Dia mengimbau, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP, KK atau dokumen penting lainnya, agar mengurus langsung. Jangan menggunakan jasa perantara. “Langsung datang sendiri, jangan lewat calo,” tukas Jimmy. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X