Meski Pandemi, Royalti Batu Bara Tetap Lancar

- Selasa, 16 Juni 2020 | 11:46 WIB
SUMBANG ROYALTI: Tambang di Tabalong masih menjadi pemasukan signifikan bagi pemda.
SUMBANG ROYALTI: Tambang di Tabalong masih menjadi pemasukan signifikan bagi pemda.

KANDANGAN – Di tengah pandemi, pemerintah pusat masih memperhatikan kewajiban pembayaran bagi hasil royalti batubara untuk daerah. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani, mengatakan pendapatan Pemerintah Kabupaten Tabalong dari royalti tambang batubara tidak terpengaruh gejolak pemotongan anggaran untuk Covid-19.

"Tidak ada masalah," katanya saat dihubungi Radar Banjarmasin, kemarin. Sampai saat ini, sebagian dana sudah ditranfer pemerintah pusat ke daerah, dari target sebesar Rp270 miliar.

Selain Tabalong, daerah yang juga memiliki pertambangan batubara adalah Hulu Sungai Selatan. Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten HSS Nanang Fahrurrazi M Noor menjelaskan, Kemenkeu sudah mentransfer dana bagi hasil dari iuran eksplorasi dan ekploitasi (Royalti) serta Iuran Tetap (Landrent) ke Pemkab HSS sebanyak dua kali.“Di triwulan pertama awal tadi ditransfer sekitar Rp 35,5 miliar lebih dan di triwulan kedua sekitar Rp 48,1 miliar lebih,” ujarnya.

Berdasarkan rincian perubahan alokasi dana perimbangan tahun 2020, dana bagi hasil dari royalti dan landrent diberikan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) sekitar Rp 191 miliar lebih. (ibn/shn/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X