2 Kurir Sabu Diringkus di Jalan

- Rabu, 17 Juni 2020 | 10:57 WIB
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh petugas. | FOTO: HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh petugas. | FOTO: HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Dua orang yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu, diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Balangan. Kedua pelaku RAR dan TSN yang merupakan warga Banjarmasin tersebut, diamankan di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi.

Pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini, ujar Kasat Res Narkoba Polres Balangan, Iptu Hairul Ilmi, Selasa (16/6), berawal dari informasi masyarakat.

Dari sana, pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan kemudian mengamankan kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor melintasi wilayah Desa Mantimin.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 38,96 gram, disimpan di dalam kotak HIT anti nyamuk yang dilakban warna hitam, dimasukkan di tas pinggang.

Menurut pengakuan kedua pelaku, kata Iptu Hairul Ilmi, sabu tersebut akan diantar ke orang lain.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X