Dewan Sampaikan Lima Tuntutan ke PLN

- Rabu, 17 Juni 2020 | 14:10 WIB
DENGAR PENDAPAT: Suasana rapat dengar pendapat antara PLN dan DPRD Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna, kemarin. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJA
DENGAR PENDAPAT: Suasana rapat dengar pendapat antara PLN dan DPRD Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna, kemarin. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJA

BANJARBARU - Menyikapi keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik pada bulan ini, DPRD Banjarbaru kemarin (16/6) memanggil pihak PT PLN untuk menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Graha Paripurna.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Nafsiani Samandi tersebut, sejumlah anggota dewan melontarkan keluhan perihal tingginya tagihan listrik ke PLN yang diwakili Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin, Sudarto.

Para wakil rakyat itu pun menyampaikan lima permintaan mereka ke PLN, guna menyikapi keluhan-keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik.

"PLN sudah menjelaskan. Tagihan listrik melonjak bukan karena tarifnya naik. Melainkan, adanya selisih hitungan selama petugas tidak melakukan pencatatan kWh di masa pandemi. Tapi, tetap ada lima poin permintaan kami ke mereka," kata Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Nafsiani Samandi.

Dirincikannya, lima poin permintaan yang mereka sampaikan: yang pertama, PLN harus melakukan investigasi terkait adanya indikasi kesalahan dalam perhitungan. Kedua, PLN tidak melakukan pemutusan sambungan bagi masyarakat yang menunggak sebelum polemik ini selesai.

"Ketiga, struk pembayaran harus dilampirkan pemakaian pelanggan dengan jelas. Keempat, harus ada posko pengaduan pelanggan dan kelima, petugas yang berjaga di posko harus mempunyai data-data yang lengkap dan benar," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin, Sudarto menyampaikan bahwa ada dua poin permintaan DPRD Banjarbaru yang harus mereka teruskan ke pusat. Sebab, regulasinya secara nasional.

"Dua poin itu yakni, terkait jangan ada pemutusan sambungan dan menampilkan pemakaian kWh pelanggan beserta harga rupiah per kWh di struk," ucapnya.

Sementara untuk tiga poin lainnya, dia mengaku pihaknya bisa menyelesaikannya sendiri tanpa harus melapor ke pusat. "Misal, melakukan investigasi. Kami bisa langsung menyelesaikannya sendiri, " pungkasnya. (ris/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X