BPJS Sudah Daftarkan Alika, Bupati Belum Puas; Masih Ngotot Mengubah BPJS

- Kamis, 18 Juni 2020 | 11:56 WIB
Bupati Batola, Noormiliyani
Bupati Batola, Noormiliyani

MARABAHAN - BPJS Kesehatan telah mendaftarkan Alika, bayi yang menderita kebocoran jantung menjadi anggota BPJS melalui jalur mandiri. Tetapi, hal ini tidak membuat Bupati Batola Noormiliyani puas. Dia ingin hak warga untuk mendapatkan pelayanan bisa didapatkan tanpa aturan-aturan yang kaku.

Untuk itu, Bupati Noormiliyani masih teguh dengan sikapnya memutus kerjasama dengan BPJS. "BPJS kesehatan masih tetap kita putus. Ini perjuangan," ujar Noormiliyani kepada Radar Banjarmasin, Rabu (17/6). Dia menginginkan BPJS Kesehatan memangkas birokrasi. Salah satunya adalah meniadakan aturan 14 hari aktif bagi pendaftar yang kasusnya darurat atau urgen.

Sebagai tanda keseriusan, dia menunda Pembayaran iuran BPJS dari APBD."Perjuangan ini masih panjang. Birokrasi yang terlalu kaku yang akan kita ubah," ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjarmasin Tutus Novita Dewi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkab Batola untuk kerjasama Bantuan Iuran (PBI) APBD yang jumlahnya mencapai 33.984 jiwa. "Saat ini pemegang kartu BPJS tersebut masih bisa berobat ke rumah sakit," ujarnya.

Sementara itu terkait ancaman penundaan pembayaran iuran selama tiga bulan kedelapan, Tutus mengaku hal itu akan membuat klaim biaya rumah saki terganggu. "Selama ini, uang iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah digunakan untuk pembayaran klaim pihak rumah sakit dan puskesmas," ujarnya.

Dia mengatakan warga Batola tidak hanya berobat di RSUD Abdul Aziz Marabahan saja, tetapi ada ada juga pasien cuci darah, kanker dan jantung yang berobat di beberapa rumah sakit daerah yang ada di Banjarmasin dan jakarta.

Sebelumnya, Bupati Batola Noormiliyani memutus hubungan kerja dengan BPJS kesehatan. Hal ini dipicu BPJS kesehatan yang tidak mau membantu seorang bayi warga Batola yang mengalami bocor jantung."Pemerintah daerah telah secara langsung meminta tolong kepada BPJS untuk mengkaver. " Ternyata mereka tidak bisa dengan alasan bermacam-macam," ujarnya.

Pemkab telah berusaha memasukkan pasien itu ke dalam BPJS dari jalur mandiri . Tapi itupun harus menunggu 14 hari. Noormiliyani menilai BPJS dijalankan dengan kaku. (bar/ran/ema)

-

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X