Jurnalis Gelar Aksi Bisu

- Jumat, 19 Juni 2020 | 11:26 WIB
Kemarin (18/6) di perempatan Kantor Pos, Jalan Lambung Mangkurat, mahasiswa dan jurnalis membentang spanduk bertuliskan 'Bebaskan Diananta'.
Kemarin (18/6) di perempatan Kantor Pos, Jalan Lambung Mangkurat, mahasiswa dan jurnalis membentang spanduk bertuliskan 'Bebaskan Diananta'.

BANJARMASIN - Dukungan terhadap Diananta Putera Sumedi, eks pimpinan redaksi Banjarhits terus mengalir. Jurnalis 36 tahun itu sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru terkait sengketa pemberitaan.

Kemarin (18/6) di perempatan Kantor Pos, Jalan Lambung Mangkurat, mahasiswa dan jurnalis membentang spanduk bertuliskan 'Bebaskan Diananta'.

"Hari ini kami gelar aksi bisu. Sebagai simbol pembungkaman terhadap pers. Yang terjadi pada kawan kami Diananta," tegas Donny Muslim, anggota Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Dia kemudian menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum Rizki Purbo Nugroho. Yang menyatakan perusahaan media atau profesi jurnalis tidak kebal hukum pidana.

"Tidak ada yang pernah bilang jurnalis kebal hukum," tambah Donny yang didampingi Fariz Fadhillah dari Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.

Ditekankannya, jurnalis bisa dihukum jika berbuat kriminal semisal menipu atau memeras. "Tapi menulis berita dengan menyampaikan fakta di lapangan, itu bukan kejahatan. Apa yang diperbuat Diananta dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.

Kasus ini berawal dari berita 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' di Banjarhits (media partner Kumparan) pada akhir tahun lalu.

"Lagipula masalah ini sudah selesai di Dewan Pers. Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Keberatan akan dilayani melalui hak jawab atau hak koreksi," jelas Donny.

Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Diananta, M Arsyad menegaskan, Diananta mestinya di Kabupaten Banjar, bukan malah di Kotabaru.

"Mengikuti posisi di mana terdakwa tinggal, kediaman terakhir, ditemukan dan ditahan," ujarnya. "Jadi kewenangannya di PN Martapura, selain di PN Banjarmasin," pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X