Kebijakan di Tengah Pandemi: Bantuan Sembako Sudah Disetop, ASN Pemko Dilarang Cuti

- Jumat, 19 Juni 2020 | 14:41 WIB
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan secara simbolis paket sembako, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan secara simbolis paket sembako, beberapa waktu lalu.

Pemko Banjarmasin menyetop bantuan sosial kepada warga terdampak pagebluk. Sebab, kuota yang tersedia telah habis disalurkan kepada 52 ribu warga.

///

BANJARMASIN - Sebelumnya, pemko mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,2 miliar untuk bansos tersebut. Disalurkan berupa paket sembako dan uang tunai Rp250 ribu per kepala dengan jatah sekali pembagian.

Kemarin (18/6) merupakan penyaluran terakhir. Dibagikan kepada guru TK dan PAUD di Balai Kota.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku belum memiliki rencana untuk menambah kuota bantuan. Sementara, memaksimalkan penyaluran bantuan dari Pemprov Kalsel.

Yakni Rp100 ribu per bulan, disalurkan selama tiga bulan. "Tetap dialokasikan kepada 52 ribu warga itu. Sudah disiapkan," kata Ibnu.

Kabar lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran Nomor 46 Tahun 2020.

Isinya, tentang pembatasan bepergian keluar daerah, mudik, hingga cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Berlaku selama status tanggap darurat belum dicabut.

Kebijakan ini akan diadopsi Ibnu. Berlaku mulai 1 Juli nanti. Sebab, ia khawatir apabila ASN cuti, justru malah keluyuran di luar rumah.

"Nota dinasnya sudah dinaikkan. Jadi kemungkinan per 1 Juli diterapkan," tutupnya.

Agar tak diremehkan, pemko juga menerbitkan surat edaran Nomor 830/833 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah atau cuti selama COVID-19 masih mewabah.

Tentu saja ada pengecualian. Bagi ASN yang terpaksa perlu keluar daerah, maka wajib mengantongi izin dari atasan.

Ibnu menjamin akan selektif, terbuka dan penuh kehati-hatian dalam menimbang mendesak tidaknya perjalanan dinas tersebut.

Cuti pun demikian. Hanya diberikan kepada ASN yang hendak melahirkan atau sakit. Atau karena keperluan darurat, misalkan ada anggota keluarga yang ditimpa sakit keras atau meninggal dunia.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X