Sipir Lapas Tanjung Diduga Aniaya Narapidana

- Jumat, 19 Juni 2020 | 15:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur

TANJUNG - Diduga terjadi penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung, Kabupaten Tabalong yang dilakukan oknum sipir kepada narapidananya.

Seorang narapidana pindahan dari Lapas lain, dipukuli lima orang petugas sipir, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Jajaran kepolisian Polres Tabalong pun saat ini sedang melakukan penyelidikan atasnya. Bahkan, tujuh orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat proses hukum.

Dalam perjalanannya, jajaran penyidik mendapatkan informasi antara keluarga dan pelaku mengambil jalur perdamaian, dan penyidik pun memperkenankannya. Pasalnya, jalur hukum tersebut ada.

"Kami kasih kesempatan seluas-luasnya, karena ada asas keadilan dan asas kemanfaatan. Jika bermanfaat, silahkan dilakukan perdamaian," kata Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, Jumat (19/6).

Sambil menunggu kepastian proses perdamaian, penyidik tidak memberhentikan prosesnya. Semua tahapan dilakukan, bahkan hingga uji dan pemerikaan para saksi. Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa.
Untuk memperkuat laporan keluarga korban, Polres Tabalong sudah melakukan visum kepada narapidana kasus narkoba bernama H Gunawan itu. Namun belum bisa dibuka hasilnya.

Pihak keluarga, melalui pengacara korban, Kusman Hadi menyampaikan H Gunawan mengalami luka lebam pada bagian punggung, tangan kanan, kaki kiri, serta luka robek dahi dan kepala.

"Korban dikeroyok," katanya, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan para petugas sipir ke korbannya sehingga menyebabkan luka-luka tersebut.

Kepada kepolisian, dia sangat berharap proses penyelidikan dipercepat hingga penetapan tersangka segera. "Segera diadili, ditetapkan tersangkanya, langsung ditahan. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," cetusnya.

Kepala Lapas Tanjung, Muhammad Yahya membenarkan akan kejadian yang menimpa sipir di tempatnya bertugas.

Kepada wartawan, dia menegaskan, siap bekerja sama dengan pihak penyidik Polres Tabalong terkait proses pemerikaaan terhadap para saksi.

Namun, sejalan dengan itu sedang diupayakan untuk mengambil jalur perdamaian. "Sementara ini kami mengupayakan jika ada peluang untuk berdamai," ujarnya.

H Gunawan sendiri merupakan narapidana kasus narkoba pindahan Banjarbaru, dengan masa tahanan sembilan masa tahun penjara. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X