Daya Tampung Mesjid Berkurang, Musala Boleh Gelar Jumatan

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:45 WIB
Foto ilustrasi Salat Jumat
Foto ilustrasi Salat Jumat

BANJARMASIN – Penerapan protokol kesehatan membuat daya tampung masjid berkurang. Pilihan alternatif yang disarankan Dewan Masjid Indonesia (DMI), menggunakan musala atau langgar.

Demi menjaga jarak antar jemaah, saf masjid kini direnggangkan. Sementara dengan saf rapat pun, biasanya meluber sampai ke jalan.

“Alternatifnya musala bisa dibuka untuk dipakai salat Jumat,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat DMI Jusuf Kalla seusai berkunjung ke PMI Kalsel, Kamis (18/6).

Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) DMI Kalsel, Irhamsyah Safari menambahkan mengaktifkan musala sebagai tempat salat Jumat itu bisa saja. Dengan catatan harus ada kesiapan warga sebelum pelaksanaan.

“Warga di kawasan tersebut harus menyiapkan khatib, imam atau orang yang memfasilitasi Jumatan di tempat tersebut,” ungkapnya.

Mengutip hukum fikih, musala bisa saja digunakan untuk Jumatan. Asalkan tidak terlalu berdekatan. Jika dulu ukurannya jarak, menurutnya sekarang pada suara speaker.

Edaran yang dikeluarkan DMI tersebut untuk menghindari dua shift pelaksanaan salat Jumat di masjid.

“Membuka musala sebagai tempat salat Jumat, artinya memberdayakan orang yang punya pengetahuan tentang keislaman yang kuat,” jelasnya.

Meski begitu, sampai sekarang belum ada informasi musala atau surau untuk salat Jumat. Karena sekalipun diberikan jarak, masjid masih mampu menampung. Jemaah bisa salat di selasar maupun halaman masjid.

Berbeda dengan masjid di Jakarta dan Pulau Jawa, yang kebanyakan tidak memiliki halaman atau selasar. Jemaah harus menggunakan jalan umum sebagai tempat salat. Padahal bisa saja jalan itu tidak bersih. Rawan membawa virus ke rumah karena menempel di sajadah.

“Karena serenggang-renggangnya saf masjid yang melaksanakan Jumatan, jemaah yang merasa kepenuhan bisa mencari masjid yang lain,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X