Deretan baliho bando di Jalan Ahmad Yani dibongkar, (19/6) dini hari. Paginya, Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel mengadu ke Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
---
BANJARMASIN - Suasana jalan protokol tersebut, dari kilometer 1 sampai 6, kemarin pagi tampak berbeda. Puing-puing baliho berserakan di tepi jalan. Sementara tiang-tiangnya tegak berdiri dengan kerontang.
Pembongkaran itu digelar Satpol PP Banjarmasin. Menyusul pencopotan spanduk pada Senin (8/6) lalu. Karena izinnya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018 lalu. Sebagai penerapan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 20 Tahun 2010.
Penertiban baliho yang melintangi jalan itu digelar bertahap. Setelah Ahmad Yani, giliran Jalan S Parman dan Jalan Hasan Basry.
Dikonfirmasi melalui telepon, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik enggan berkomentar banyak. Dia lebih memilih diam, khawatir memicu polemik yang lebih panas.
"No comment. Sebaiknya aku diam supaya tidak terjadi masalah," ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono tampak tergesa-gesa mendatangi Balai Kota di Jalan RE Martadinata. Dia ditemani pengusaha advertising lainnya. Dia langsung memasuki ruang kerja wali kota di lantai dua.
Tak lama, Winardi turun. Beralih ke ruang sekretariat di lantai dasar. Sebentar saja, ia pulang, masih tambak terburu-buru. Dicegat wartawan, ia tidak bersedia berkomentar banyak. Hanya mengatakan akan menemui wali kota di rumah dinasnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi yang memimpin rapat pertemuan antara pemko dan APPSI beberapa waktu lalu. Dia juga tidak bersedia berkomentar.
Sore hari, wali kota datang ke Balai Kota. Ketika dimintai keterangan terkait pembongkaran baliho, Ibnu mengakui bahwa penertiban itu mengundang reaksi pengusaha advertising. "Dalam bahasa sederhana, mereka mengamuk," bebernya.
Apa tanggapan balik Ibnu? Dia menjamin bahwa kesepakatan kemarin masih berlaku. Bahwa baliho bando akan digantikan papan reklame di tepi kiri dan kanan jalan. Pengusaha juga harus membantu pembangunan jembatan penyeberangan.
Tapi kondisi di lapangan sudah terlanjur tidak mengenakkan. Karena Satpol PP sudah bergerak. Padahal, Ibnu sudah meminta mereka untuk menahan diri.
Akibatnya, dirinya kembali mendapat ancaman gugatan dari pengusaha. Tapi ia menegaskan, apabila pihak advertising ingin protes atau bahkan sampai menggugat, itu hak mereka.