PELAIHARI - Penantian warga Tanah Laut untuk memiliki mall sendiri bisa berakhir antiklimaks. Pemerintah setempat menghentikan proyek pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jumat (19/6) kemarin, Satpol PP menyegel bangunan yang berada di Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari itu. Plt Kasatpol PP M Farid mengatakan pada tanggal 13 Mei 2020 yang pihaknya sudah mendahului dengan surat teguran. Developer diminta mengurus izin dan diberi waktu selama 15 hari.
"Tidak adanya respon, teguran selama 3 kali, terpaksa kami berhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini,”ungkap Faried.
PCM disebut telah melakukan pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan dan Perda nomor 14 tahun 2003 tentang retribusi IMB, dan juga Perda tentang Jenis Rencana Usaha/kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan hidup serta Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup di Kabupaten Tala.
Komisaris PT Perembe, Mawardi mengakui ebagai developer mall, mereka belum mengantongi IMB. Namun demikian, dia sangat menyayangkan penyegelan proyek pembangunan Mall ini. "Hal ini dapat dikomunikasikan dengan baik. Ada wabah Covid-19, perizinan tidak dapat dilakukan secara instan dengan waktu yang cepat," ujarnya.
Dia kemudian mengingatkan kembali perjanjian yang telah disepakati atas hibah lahan seluas 10 hektare dari pihaknya untuk pembangunan jalan menuju rumah sakit Pemkab Tala di tahun 2015 lalu. Dalam perjanjian itu, bahwa ada kompensasi dalam bentuk dukungan atas kegiatan yang dilakukan oleh PT Perembe, seperti perumahan dan mall ini."Kami tidak meminta proyek, kami murni membangun ini untuk memberikan manfaat masyarakat sekitar," ucapnya
Dia mengatakan kehadirannya mall bukan merusak seperti pertambangan atau perkebunan sawit yang menyedot air. Justru, pihaknya hadir memberikan perputaran ekonomi di Kota Pelaihari. Aelama ini pendapatan di Kabupaten Tala, terserap di luar wiilayah Tala seperti Kota Banjarbaru dan Banjarmasin yang memiliki mall. "Adanya Mall ini, masyarakat tidak perlu lagi ke luar wilayah lagi," jelasnya.
Mawardi juga menyebutkan, saat melakukan pemberian hibah jalan menuju rumah sakit Hadji Boejasin, Bupati Tala Sukamta pernah menyampaikan, agar pembangunan mall ini terus dilakukan hingga selesai.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati, untuk duduk bersama mencari kesepahaman atas yang disampaikan dalam perjanjian hibah lahan 10 hektar itu, sehingga terjadi kesamaan persepsi atas pasal yang ada dalam perjanjian itu.
" Jika tidak ada titik temu, maka dapat diuji pasal itu melalui jalur hukum. Agar terang benderang dengan apa yang dimaksud dalam pasal tersebut, bahwa pemerintah daerah akan memberikan dukungan atas perizinan yang dilakukan oleh PT Perembee," ucapnya.
Pembangunan Mall Pelaihari City ini sendiri telah dimulai pada 2016 lalu. Sempat mengalami polemik dengan Pemkab Tala dalam pembangunan jalan rumah sakit baru Hadji Boejasin, pembangunan sempat molor bertahun-tahun.
Nah di tahun 2019 ini, bangunan yang direncanakan seluas 9500 meter persegi berlantai satu itu akhirnya dimulai lagi, sebelum kemudian dihentikan Satpol PP kemarin. (ard/ran/ema)