Drama Baliho Bando Jalan Ahmad Yani, Sisa Konflik Berserakan

- Senin, 22 Juni 2020 | 12:29 WIB
DIBIARKAN: Sudah tiga hari puing sisa baliho ini dibiarkan di tepi Jalan Ahmad Yani. Konfl ik pemko semestinya tidak mengorbankan hak pengguna jalan. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DIBIARKAN: Sudah tiga hari puing sisa baliho ini dibiarkan di tepi Jalan Ahmad Yani. Konfl ik pemko semestinya tidak mengorbankan hak pengguna jalan. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani dibongkar Satpol PP, Jumat (19/6) dini hari. Sampai kemarin (21/6), puing-puingnya dibiarkan berserakan di jalan dan trotoar.

---

BANJARMASIN - Sudah pasti membahayakan pengguna jalan. Pantauan Radar Banjarmasin, paling rawan di kilometer 3,5. Tak jauh dari markas Polresta Banjarmasin.

Ketiga tiang penyangga tegak berdiri. Tapi salah satu bagian rangka atas tampak menggantung dengan hanya ditopang seutas tali.

Sebelumnya, bagian atas rangka baliho di depan Duta Mall juga sempat copot. Jatuh berdentang menghantam aspal. Beruntung tak ada korban jiwa. Warga sekitar buru-buru menepikan puing tersebut ke tepi jalan.

Singkat cerita, pembongkaran masih menyisakan 'utang'. Pasalnya, tak semua rangka baliho tuntas dibongkar.

Ditambah puing-puing yang ditumpuk di tepi jalan dan trotoar. Tak ada yang membersihkan, apakah pemko atau pengusaha advertising pemilik baliho.

Tidak cukup kah peristiwa jatuhnya kerangka baliho di depan mal? Bila dibiarkan saja, bukan tak mungkin bakal memakan korban.

Maka wajar jika menjadi sorotan ketua ormas Sasangga Banua, Syahmardian. "Ini sangat berbahaya sekali bagi pengguna jalan. Apalagi pada malam hari, rawan kecelakaan," cecarnya.

Dengan tegas, Syahmardian, meminta semua pihak terkait untuk membersihkan sisa-sisa pembongkaran. "Sangat tidak bertanggungjawab, sejak pembongkaran sampai sekarang puing-puing masih tidak diangkut," tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik menjelaskan, dia hanya menunaikan kewajiban. Membongkar baliho yang izinnya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018 silam. Urusan pembersihan puing-puing adalah tanggungjawab para pemilik atau pengusaha advertising.

Dikonfirmasi soal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono mengutarakan alasan membiarkan puing-puing tersebut berserakan.

Tujuannya untuk memudahkan penyelidikan. Apabila nanti pihaknya ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. "Sementara dibiarkan dulu. Tenang, puing-puing itu ada yang menjaga selama 24 jam," ucapnya.

Diingatkannya, sebelum pembongkaran, APPSI dan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah mencapai kesepakatan. "Masih kami rapatkan untuk mengambil sikap selanjutnya. Termasuk apakah bakal melayangkan gugatan atau tidak," tuntasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X