Terkait Pembangunan Pelaihary City Mall, Mawardi Ingatkan Janji Bupati

- Senin, 22 Juni 2020 | 13:12 WIB
DISEGEL: Jajaran Satpol PP Pemkab Tala saat melakukan penyegelan sementara pembangunan Pelaihari City Mall. | FOTO: ARDIAN HAIRIANSYAH/RADAR BANJARMASIN
DISEGEL: Jajaran Satpol PP Pemkab Tala saat melakukan penyegelan sementara pembangunan Pelaihari City Mall. | FOTO: ARDIAN HAIRIANSYAH/RADAR BANJARMASIN

PELAIHARI - Komisaris PT Perembe Mawardi mengatakan akan menyurati Bupati Tanah Laut Sukamta untuk mengingatkan perjanjian kerjasama PT Perembe dengan Pemkab Tanah Laut. Hal ini seiring dengan penyegelan yang dilakukan Pemkab Tala terhadap bangunan Pelaihari City Mall (PCM), Jumat (19/6).

Dia berharap bisa duduk bersama dengan Sukamta untuk membahas poin-poin dalam perjanjian tersebut. Dia menilai penyegelan yang dilakukan Pemkab Tala kepada Pelaihari City Mall tidak sesuai dengan semangat awal Pemkab untuk memudahkan kerjasama dengan PT Perembe.

Tahun 2014 silam, pihaknya memiliki perjanjian hibah lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah sakit Hadji Boejasin pada tahun 2014 lalu. Sebagai gantinya, pihaknya bisa membangun Pelaihari City Mall dengan sejumlah kemudahan yang dijanjikan Pemkab.

"Bupati Tala saat itu, Bambang Alamsyah menyepakati Pemkab akan mendukung pengurusan izin, dari pembangunan kawasan PCM diantaranya perumahan, mall dan kawasan lain dalam lingkungan PCM," ucapnya.

Namun demikian, Mawardi mengatakan pihaknya juga siap menempuh jalur hukum jika kasus ini berlarut-larut tanpa titik temu.

Sebelumnya, Satpol PP menyegel bangunan PCM yang berada di Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari. Plt Kasatpol PP M Farid mengatakan spihaknya sejatinya sudah mengirim teguran kepada PT Perembe sebagai developer Mall. Perembe diminta mengurus izin dan diberi waktu selama 15 hari.

"Tetapi mereka tidak ada respon, padahal sudah dilayangkan teguran selama 3 kali," ucapnya yang mengatakan terpaksa harus memberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM.

PCM disebut telah melakukan pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan dan Perda nomor 14 tahun 2003 tentang retribusi IMB. (ard/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X