Jabatan Dicopot, Kini Ichwan juga Dipolisikan Pengusaha Advertising

- Selasa, 23 Juni 2020 | 12:46 WIB
KIAN RUNYAM: Hotman N Simangunsong selaku kuasa hukum pengusaha advertising, menggelar konferensi pers seusai melaporkan pejabat Pemko Banjarmasin ke Polda Kalsel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KIAN RUNYAM: Hotman N Simangunsong selaku kuasa hukum pengusaha advertising, menggelar konferensi pers seusai melaporkan pejabat Pemko Banjarmasin ke Polda Kalsel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah jabatannya sebagai Plt Kasatpol PP dicopot wali kota, Ichwan Noor Khalik dilaporkan pengusaha advertising ke Polda Kalsel.

---

BANJARMASIN - Pengusaha advertising ramai-ramai melaporkan pejabat Pemko Banjarmasin. Pelapornya adalah Budi Neon, Pelangi, Wahana, Advis Media dan Tunggal Jaya Pemenang.

Seperti diungkapkan kuasa hukum pengusaha, Hotman N Simangunsong dalam konferensi persnya di kawasan Jalan Gatot Subroto, kemarin (22/6) sore.

"Kami hari ini membuat laporan pengaduan ke Polda. Terlapor adalah oknum pejabat yakni Ichwan. Sedangkan pelapor terdiri dari kalangan pengusaha advertising," ungkapnya.

Melaporkan adanya dugaan perusakan Pasal 406 KUHP. Hotman menuding, bahwa terlapor bergerak secara sepihak dalam pembongkaran deretan baliho bando di Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/6) dini hari.

"Dalam sepekan, bakal meningkat ke tahap penyelidikan kemudian penyidikan. Kami berharap bisa menghasilkan tersangka," klaimnya.

"Kalau mau dikembangkan penyidik, kami lepas tangan. Apakah pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, dan tidak menutup kemungkinan adalah penyalahgunaan wewenang," bebernya.

Pihaknya juga menyodorkan sejumlah bukti. Kemudian menyampaikan sejumlah kerugian yang dialami.

"Ada sepuluh baliho bando di sekitaran Ahmad Yani. Kerugian nominalnya sekitar Rp8,9 miliar. Belum termasuk part-part yang hilang pada saat pembongkaran. Kami tidak tahu siapa yang mengambil, tapi itu jelas kerugian akibat pembongkaran," ungkapnya.

Diceritakannya, jauh sebelum membuat laporan, kliennya sudah berembuk. Apalagi ada itikad baik terkait tawaran pemko. "Ternyata, oknum menempuh tindakan tak etis. Apalagi dia pejabat publik," cecarnya.

Di samping itu, ketika rapat bersama pemko, juga sudah ditemukan kesepakatan. Otomatis, meski sebelumnya pemko sudah memberikan SP1, SP2 maupun SP3, sudah gugur alias tidak berlaku.

Ditambah lagi, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menurutnya memberikan kelonggaran. Pengusaha boleh menghabiskan masa penayangan spanduk promosi sebelum balihonya dirombak. "Artinya kan sudah ada kesepakatan," pungkasnya.

Lantas, bagaimana sikap pemko terkait laporan tersebut? Ibnu mengaku belum mengetahuinya. Tapi pada pertemuan bersama APPSI Kalsel di kediamannya, dia meminta agar sebaiknya persoalan tidak perlu sampai diseret ke ranah hukum.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X