Istri Selingkuh, Rizaliansyah Geram; Selingkuhan Istri Diculik dan Disekap

- Selasa, 23 Juni 2020 | 13:06 WIB
PENYEKAP: Tiga kawanan penculik dan penyekap dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Banjarmasin.
PENYEKAP: Tiga kawanan penculik dan penyekap dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Banjarmasin.

BANJARMASIN - Geram pasangan diselingkuhi, Rizaliansyah, 30 tahun, nekat menculik pria yang bermain cinta dengan istrinya.

Sosok perebut istri orang itu adalah Ruspandi, 30 tahun, warga Jalan HKSN Banjarmasin Utara. Dia disekap di sebuah rumah di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Selatan.

Ketika beraksi, Rizaliansyah dibantu kakaknya Faisal, 35 tahun dan temannya AH Setiawan, 25 tahun. Kawanan pelaku menculik korban ketika tengah bekerja di kawasan HKSN, Sabtu (20/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

Aksi kejahatan itu terbongkar ketika salah satu pelaku menghubungi saudara korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta.

Dalam percakapan singkat itu, korban dijamin aman. Tidak akan dibunuh atau dibongkar cerita perselingkuhannya. Adik korban langsung melaporkan ke kantor polisi.

"Faisal yang mengontak adik korban. Dia meminta uang tebusan Rp30 juta. Jika diancam, diancam dibunuh atau dilaporkan ke polisi karena menyelingkuhi istri orang," terang Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo (22/6).

Saat disekap, korban sempat dianiaya. "Korban diberi tiga pilihan: dibunuh, dilaporkan ke polisi, atau memberikan uang tebusan," tambahnya. Uang Rp30 juta dirasa sepadan untuk menebus kesalahannya berselingkuh.

Di depan polisi, Rizaliansyah membeberkan alasan penculikan. "Kami jemput dia saat di tempat kerja. Kami tidak menyekap atau menculik, hanya ingin menjemput korban untuk berbicara secara kekeluargaan," dalihnya.

"Kami sekeluarga, termasuk mertua saya juga sempat bertemu dirinya seusai menjemput," alibinya. Namun ketika disekap, ia mengakui sempat memukul korban. Begitu juga dengan kakaknya.

Rumah tangganya memang sedang guncang. Ia sudah dua bulan pisah ranjang. "Saya cemburu, ia mengencani istri saya. Memang kami lagi pisah ranjang, tapi statusnya kan masih istri saya," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X