Sepekan, Enam Budak Sabu Dicokok

- Selasa, 23 Juni 2020 | 13:25 WIB
DICOKOK: RW (36) diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Selain RW, aparat juga turut mencocok lima pelaku lainnya. | Foto: Polres Banjarbaru
DICOKOK: RW (36) diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Selain RW, aparat juga turut mencocok lima pelaku lainnya. | Foto: Polres Banjarbaru

BANJARBARU - Kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banjarbaru tak serta merta menyusut meski situasi pandemi. Buktinya, dalam kurang lebih satu pekan terakhir, sekelompok pelaku dicokok aparat.

Dari rincian yang diungkapkan Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru pada Senin (22/6). Total ada enam pelaku yang telah diamankan. Lima orang laki-laki serta sisanya perempuan. 

Diterangkan, enam pelaku ini berdasarkan dari tiga kasus barang haram ini. Yang mana ketiga kasus ini diamankan dark tempat dan lokasi yang berbeda-beda. Termasuk jumlah barang bukti yang diamankan.

Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina E merinci bahwa pihaknya pertama kali mengamankan dua orang pelaku laki-laki. Keduanya diciduk si wilayah Sungai Sipai Kab Banjar dengan total barbuk 13 paket sabu siap edar.

"Kedua tersangka ini adalah DY (36) dan SA (26). Keduanya warga Kota Banjarbaru, total berat bersih barang bukti yang kita amankan dari keduanya adalah 0,39 gram," ujar Elche.

Lalu, untuk penangkapan kedua, aparat mengamankan RW (34). Yakni seorang perempuan warga Kabupaten Banjar. Ia berhasil diamankan di daerah Balitan Kota Banjarbaru. "Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,05 gram," timpal Elche.

Sementara kasus penangkapan yang terakhir. Aparat berhasil mencokok 3 orang pelaku yakni dengan inisial MN (20) warga Kota Banjarbaru, MH(26) warga Kabupaten Banjar dan AB (38) warga Kabupaten Banjar.

Adapun dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,18 gram. Penemuan ini usai aparat menggeledah sebuah rumah di wilayah Guntung Paikat Banjarbaru.

Terpisah, Kabag Humas IPTU Tajudin Noor memastikan bahwa semua pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. Lengkap beserta barang bukti penangkapan.

"Semua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru, guna proses hukum lebih lanjut. Keenamnya dijerat pasal 132 ayat 1, junto Pasal 112 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara," tuntas Tajudin. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X