BANJARBARU - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Banjarbaru kini masih berlangsung. Dalam fase yang disebut-sebut sebagai upaya menuju fase normal baru ini masih banyak ditemui pelanggaran.
PKM pada dasarnya digelar untuk mendisiplinkan masyarakat. Khususnya terkait protokol pencegahan Covid-19. Mulai dari menjaga jarak, menerapkan PHBS hingga menggunakan masker.
Namun sayangnya, di lapangan tampak masih ada warga yang belum menaati protokol. Khususnya terkait berkerumun dan menggunakan masker. Tak ayal kondisi ini kerap memaksa petugas harus menindak disiplin.
Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman mengakui bahwa selama pelaksanaan PKM dari jilid 1 sampai 2 masih ada sebagian warga yang acuh. Cenderung katanya terkait penggunaan masker. "Memang untuk masker ini masih yang paling banyak ditemui. Yang kita sayangkan, kebanyakan malah remaja yang seharusnya bisa memahami soal protokol pencegahannya," ujarnya.
Selama siaga di Posko pemantauan, petugas gabungan kata Marhain selalu ada mendapati warga yang tidak mengenakan masker. Tak ayal, mereka yang kedapatan bakal diberikan teguran hingga sanksi fisik langsung.
"Sanksi fisiknya seperti push up tapi ini kondisional, artinya kita lihat warganya dulu. Kalau secara kondisi fisik atau usia tidak memungkinkan kita akan berikan pemahaman," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan masih adanya kerumunan di beberapa kedai atau kafe? Marhain merespons bahwa hal ini juga yang terus jadi atensi tim. Sebab, menurutnya, setelah ditegur sekali, tak sedikit ke depannya ditemukan pelanggaran serupa.
"Beberapa tempat itu bahkan sudah ada yang kita tegur tetapi hari-hari ke depannya seperti itu lagi. Nah jadi memang selain upaya pendisiplinan, harus ada kesadaran dari pengelola dan pengunjungnya juga," tambahnya.
Lantas apakah usaha-usaha ini disanksi secara izin operasional? Marhain menjawab sejauh ini sanksi masih sebatas teguran lisan. Belum ada dilayangkan surat peringatan.
"Belum ada (sanksi tertulis). Masih teguran lisan untuk usaha yang kedapatan melanggar. Tapi jika memang ada yang fatal tentu bisa berpotensi (disanksi izin operasional)," lugasnya. (rvn/ram/ema)