KANDANGAN – Peringatan keras bagi warga di Nagara atau Kecamatan Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang mencari ikan dengan cara menyetrum. Aparat terus buka mata dan pasang kuping. Jika ketahuan bakal ditangkap.
Seperti yang terjadi pada UR, pria 40 tahun ini contohnya. Saat menyetrum ikan, Sabtu (20/6) pagi sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan rawa Desa Paharangan, ia tertangkap basah aparat Polres HSS. Warga Desa Hakurung ini pun diringkus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sekitar enam kilogram ikan diduga hasil penyetruman, perahu, serta peralatan lain yang digunakan.
Kapolres HSS, AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Bala Putra Dewa menjelaskan penangkapan pelaku karena mencari ikan dengan cara menyetrum. Sebelumnya, anggota menerima laporan dari warga.
Pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004.
Kepada polisi, UR berdalih baru saja menyetrum ikan untuk untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena ia tak punya pekerjaan tetap. (shn/ema)