Nanti, Warga Banjarmasin Boleh Cetak KK Sendiri

- Rabu, 24 Juni 2020 | 11:20 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Masyarakat Banjarmasin nanti boleh mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukannya.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. Dalam pasal 13 dan 16 disebutkan, warga diizinkan mencetak keperluannya menggunakan kertas HVS ukuran A4 berat 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, Khairul Saleh mengatakan, aturan ini mulai diterapkan Juli mendatang. Alasannya, pagebluk sempat melumpuhkan layanan publik di dinasnya.

"Sekarang, pelayanan masih secara online. Jadi silakan kalau mau print out sendiri. Berurusan ke mana saja bisa dipakai," jaminnya.

Apa saja yang boleh dicetak sendiri? Disebutkannya, dibatasi jenis akta dan kartu keluarga saja. "Sementara akta-akta dulu, KK juga bisa, tapi KTP masih belum bisa," tambahnya.

Teknisnya, warga mengajukan permohonan via online dengan mengirimkan surel. Begitu berkas dan syarat komplet, akan dibalas dengan form yang bisa dicetak sendiri.

Tapi bagi yang merasa kurang sreg dengan ketentuan ini, Disdukcapil tetap melayani permintaan biasa. "Blangkonya masih ada, mau kami habiskan juga. Jadi bisa pilih mau seperti apa," lanjutnya.

Diakuinya, hal ini belum terlalu familiar untuk masyarakat Banjarmasin. "Mungkin Juli kami mulai sosialisasi," tukasnya.

Khairul sendiri menyambut positif Permendagri tersebut. Menurutnya, bisa menekan jumlah kunjungan ke kantor Disdukcapil selama virus corona masih mewabah.

"Bagi kami, tak lagi memikirkan blangko cukup atau tidak. Tak ada lagi cerita blangko kosong. Kamudian, tidak ada lagi istilah calo-caloan," pungkasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X