Duo Pencuri Paruh Baya Dibekuk

- Rabu, 24 Juni 2020 | 11:29 WIB
Andriannor, 50 tahun, warga Jalan Kelayan A Gang Setuju, dan rekannya, Supian 51 tahun, warga Jalan Dahlia Gang Budaya.
Andriannor, 50 tahun, warga Jalan Kelayan A Gang Setuju, dan rekannya, Supian 51 tahun, warga Jalan Dahlia Gang Budaya.

BANJARMASIN - Duo pencuri paruh baya ditangkap massa kala beraksi di Jalan Pinus, Banjarmasin Utara, Senin (22/6) sekitar jam 2 siang.

Mereka adalah Andriannor, 50 tahun, warga Jalan Kelayan A Gang Setuju. Rekannya Supian, 51 tahun, warga Jalan Dahlia Gang Budaya.

Keduanya mencuri tas milik Lina Saputri, 30 tahun, warga Sungai Lumbah, Kabupaten Barito Kuala. Tas berisi uang Rp250 ribu itu ditaruh di jok depan mobil sebelah kiri.

Korban bersama adiknya, Riza Maulidan, 22 tahun, turun dari mobil. Saat hendak membeli telur di kios di kawasan Sungai Miai.

Sedangkan mertua dibiarkan menunggu di dalam mobil. Tak lama, dua orang tiba-tiba mendekat menaiki sepeda motor. Salah seorang pelaku langsung membuka pintu mobil.

Mengetahui tas menantu hendak dicuri, dia berteriak maling. Sempat terjadi tarik-menarik tas. Kedua pelaku panik dan tancap gas. Belum sempat kabur jauh, masyarakat keburu mengepung.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi diwakili Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, keduanya sudah diamankan dan sedang diinterogasi.

"Ada dugaan mereka tak beraksi barengan. Masih didalami. Tapi hasil interogasi, Andri adalah residivis. Sudah empat kali masuk penjara. Tiga kali kasus pencurian dan sekali perkara sajam. Sementara Supian pernah dipenjara karena perkara sajam," beber Ginting, kemarin (23/6).

Melihat kronologi, pelaku tampaknya sudah membuntuti korban. Mengintai sejak Jalan Gatot Subroto dari sebuah bank. "Ketika berhenti di lokasi, baru mereka muncul dan mengambil tas," tambahnya.

Untung saja, tak jauh dari lokasi ada personel Polsek Banjarmasin Utara. Kedua pelaku pun diselamatkan dari amukan massa.

Polisi menyita sebilah sajam jenis pisau dan empat batang besi runcing seperti ranjau paku. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X