Babak Baru Drama Baliho Ah Yani; Pembelaan Diri Ichwan

- Rabu, 24 Juni 2020 | 11:55 WIB
AWAL POLEMIK: Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono berdebat dengan mantan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik di Jalan Ahmad Yani, Senin (8/6). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
AWAL POLEMIK: Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono berdebat dengan mantan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik di Jalan Ahmad Yani, Senin (8/6). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Ichwan Noor Chalik menghadapi gugatan hukum. Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin itu pun membela diri. Bahwa pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani merupakan instruksi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

---

BANJARMASIN - Ditemui di ruang kerjanya di kantor Dinas Perhubungan Banjarmasin kemarin (23/6) siang, Ichwan tampak santai.

Seusai dicopot sebagai Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, saat ini Ichwan masih menjabat sebagai Kepala Dishub.

Ichwan dilaporkan ke Polda Kalsel dengan tuduhan perusakan. Dia menganggap, laporan itu sangat aneh. Karena sudah tugas Satpol PP untuk menegakkan perda.

Deretan baliho bando itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-Undang Lalu Lintas. Kemudian diperkuat perda dan perwali.

Selain itu, izin reklame sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2018 silam. Maka kesimpulannya adalah semua baliho itu ilegal.

"Wali kota mengingatkan saya agar menertibkan. Pertama pada tanggal 11 Mei, kemudian tanggal 2 Juni," bebernya.

Lantas, mengapa ada jeda cukup lama? Alasannya, menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Sebelumnya, para pengusaha advertising melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin terkait penghentian perpanjangan izin papan reklame jenis bando.

"Jadi penertiban sudah dilandasi hukum, sudah inkrah," tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan kesepakatan antara wali kota dan pengusaha? Ichwan menyatakan, dalam penegakan perda tidak ada kompromi.

"Saya pun tidak boleh mengintervensi. Misalkan mereka ada kesepakatan mau memindahkan bando atau mengubah bentuknya, silakan. Tapi penegakan perda harus tetap berjalan," jelasnya.

Ichwan juga meyakini, Dishub dan Polantas bakal menjadi pihak pertama yang tidak setuju. Sebab dalam PermenPU No 20 Tahun 2010, papan reklame dilarang keras berada di daerah milik jalan (damija).

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X