BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan mengawasi ketat lalu lintas media sosial (Medsos) selama tahapan Pilkada 2020. Merespons dari kebijakan KPU yang mengizinkan Paslon berkampanye lewat media sosial karena situasi pandemi.
Disebutkan oleh Bawaslu RU, apabila ada pelanggaran maka akan unggahan tersebut akan diturunkan atau take down. Pengawasan dikatakan akan sampai ke level daerah. Termasuk di tingkat kab/kota. Yang mana juga direncanakan bakal ada tim siber khusus memantau pelanggaran di medsos.
Bawaslu Kota Banjarbaru sendiri menyatakan sudah mengetahui ihwal pengawasan medsos tersebut. Namun untuk sekarang petunjuk teknisnya disebutkan belum diterima secara resmi oleh Bawaslu kota.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjarbaru, Normadina mengatakan pada prinsipnya pihak akan mengikuti arahan pusat. Termasuk soal pengawasan lalu lintas medsos selama tahapan Pilkada di Banjarbaru.
"Memang untuk kita belum menerima petunjuk soal ini, baik dari Provinsi atau pusat. Tapi kalau petunjuk teknisnya sudah turun tentu kita akan laksanakan," kata salah satu Komisioner Bawaslu Banjarbaru ini.
Meski belum ada juknis, Dina menyebut jika berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya. Memang tingkat kerawanan pelanggaran lewat medsos tetap patut diwaspadai meski tidak begitu signifikan.
"Memang tidak terlalu signifikan, tetapi ini dari gambaran sebelumnya. Sekarang tentu ada perubahan, apalagi karena pandemi. Jadi tentu kita tetap akan mengawasi dari media medsos ini," janjinya.
Menariknya kata Dina, dari analisa dan data-data pihaknya. Pelanggaran di medsos untuk Kota Banjarbaru tak berkutat pada unsur SARA dan Ujaran Kebencian. Namun ia mengungkapkan netralitas adalah yang lebih rawan.
"Kalau yang gencar itu dari temuan kita soal netralitas dari seseorang yang tak sepatutnya terang-terangan mendukung. Termasuk soal netralitas ASN di media sosial," lugasnya.
Dina merinci bentak ketidaknetralan itu semisal secara tersirat menyatakan atau mengajak mendukung Paslon. Baik dari gesture tangan, kalimat, tagline (slogan) atau mengarah ke nomer pemilihan paslon.
"Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN ini sudah kami sosialisasikan dan imbau untuk di Banjarbaru sebelum-sebelumnya. Jadi berkaitan dengan pengawasan netralitas di medsos tentu juga bakal kami jadikan atensi, apalagi apabila nanti memang ada juknis soal pengawasan dari Bawaslu RI atau Provinsi," pungkasnya. (rvn/ram/ema)