BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanbu membekuk dua budak narkotika asal Kecamatan Satui, Rabu (17/6) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka adalah AD, warga Desa Sungai Danau dan FN (32), warga Desa Makmur Mulia.
Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasatresnarkoba, Iptu Frederikus Salama menjelaskan AD dan FN ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 6,64 gram dan 45 butir ekstasi warna cokelat berat 11,7 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet AN.
“Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledehan,” jelas Iptu Frederikus kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Petugas pertama kali menangkap AD. Dari situ, kasusnya dikembangkan dan berhasil mengungkap keterlibatan FN. “FN ditangkap di lokasi berbeda di sebuah vila di Desa Satui Barat,” terangnya.
Hingga kemarin, tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AD dan FN dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (kry/ema)