Remaja Penggasak Uang Wakaf Dicokok

- Jumat, 26 Juni 2020 | 11:30 WIB
PASRAH: MN (tengah), remaja berusia 19 tahun yang mencuri uang wakaf masjid di salah satu perumahan elit di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru diamankan pihak kepolisian usai aksinya tepergok. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin
PASRAH: MN (tengah), remaja berusia 19 tahun yang mencuri uang wakaf masjid di salah satu perumahan elit di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru diamankan pihak kepolisian usai aksinya tepergok. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Seorang remaja berusia 19 tahun asal Banjarbaru dicokok aparat. MN inisialnya terbukti sering menggasak uang wakaf di rumah seorang marbot masjid di salah satu kawasan perumahan elit di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru.

Dari keterangan kepolisian kemarin, MN sendiri diamankan pada Selasa (16/6) malam. Usai ia tepergok ingin menggasak uang wakaf oleh sekuriti atau petugas keamanan di komplek perumahan tersebut.

Secara kronologis dari Polsek Banjarbaru Kota, MN awalnya memantau posisi dari korban yang berprofesi sebagai marbot tersebut. Yang mana ia diketahui ikut berada di masjid ketika korban sedang melaksanakan ibadah salat magrib.

Karena tahu korban tidak sedang di rumah. MN buru-buru menuju rumah korban. Sebab uang wakaf langgar tersebut disimpan di rumah korban. Beruntung sekuriti perumahan tersebut mengikuti dan mengintip aksi MN.

Sesampainya di rumah korban, MN mulai berupaya merengsek masuk lewat jendela dengan menggunakan obeng. Setelah pelaku keluar, sekuriti berhasil memergoki MN dan segera memanggil aparat kepolisian.

"Pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh personel unit Sabhara Polsek Banjarbaru serta dibantu petugas keamanan di sana. Dari tangan pelaku didapatkan uang senilai 2,4 juta rupiah, yang mana 2 juta adalah uang wakaf yang dicurinya, sisanya uang pribadinya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku kata Tetro rupanya bukan kali pertama beraksi. Namun, ini merupakan aksinya yang sudah keempat kalinya dengan target curian serupa.

"Pelaku mengaku sudah 3 kali melancarkan aksi pencurian di tempat yang sama, yakni pengurus (marbor) masjid tersebut. Ia memang melakukan aksinya tunggal," beber Tetro.

Modus yang digunakan MN sebut Tetro juga sama. Yaitu memasuki rumah korban ketika pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah salat Magrib. "Karena memang pelaku ini mengetahui bahwa uang wakaf masjid itu disimpan di rumah korban."

Adapun, untuk MN akan disangkakan dikenakan dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara

Terakhir, Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Supriyanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga yang langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian sehingga pihak kepolisian segera cepat bertindak.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila akan meninggalkan rumah agar mengunci rumah maupun jendela serta pagar untuk keamanan rumah kita," ucap Aipda Supri. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X