Pesan untuk Majelis Hakim

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:45 WIB
AKSI SOLIDARITAS: Aktivis dan jurnalis berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.
AKSI SOLIDARITAS: Aktivis dan jurnalis berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.

BANJARMASIN - Aksi solidaritas untuk jurnalis Diananta Putera Sumedi kembali digelar. Kali ini di depan gedung Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (24/6).

Muhammad Reza Pahlipi dari Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengingatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru. Bahwa kasus yang mereka sidang adalah sengketa pers, bukan kasus pidana.

Maka penyidik semestinya memperhatikan rekomendasi Dewan Pers. Dalam hal ini, sengketa harus diselesaikan lewat hak jawab.

"Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah tuntas di Dewan Pers karena keberatan narasumber sudah diberikan hak jawab. Media juga telah meminta maaf dan menghapus beritanya," tegas Reza.

Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sayang, mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits (media patner Kumparan) itu malah dijerat dengan UU ITE karena dinilai memicu sentimen kesukuan.

"Yang diungkap Bung Nanta adalah konflik lahan. Ada potensi pelanggaran hukum yang nyata dari penggusuran, bahkan pelanggaran HAM. Tapi kenapa polisi malah sibuk mengusut berita ini?" cecarnya.

Pelapor adalah Sukirman, tokoh masyarakat Kaharingan. Atas berita 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polisi' yang tayang pada November 2019.

Kian runyam karena media induk tempat Diananta bekerja, Kumparan memilih lepas tangan. Tapi kesimpulannya, kasus ini terlalu dipaksakan. "Maka Bung Nanta harus dibebaskan tanpa syarat," pungkas Reza.

Penangkapan, penahanan dan penyidangan malah menarik simpati lebih besar. Hari itu, demonstran membentangkan spanduk berbunyi 'Bebaskan Diananta'. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X