Kakek Simpan 202 Gram Sabu

- Senin, 29 Juni 2020 | 11:37 WIB

BANJARMASIN - Puluhan paket sabu disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari tangan seorang peronda. Namanya Rusmin Wardani, 61 tahun, tinggal di Jalan Veteran RT 20 Banjarmasin Timur.

Meski sudah kakek-kakek, Rusmin menyimpan barang bukti yang tidak sedikit. Setelah ditimbang, 26 paket itu memiliki berat 202,42 gram.

Rusmin ditangkap pada Kamis (25/6) sore. Turut disita empat pak plastik klip yang digunakan untuk membungkus paket sabu siap edar. Diduga kuat, kakek satu ini disokong jaringan besar.

Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka sudah sejak lama menjadi target operasi. Begitu mendapat informasi transaksi, polisi pun bergerak.

"Saat itu ia berada di depan sebuah toko roti. Kami geledah, ketemu 26 paket sabu. Diduga ia sedang menunggu orang yang akan mengambil paket tersebut," jelasnya, kemarin (28/6).

Penyidik masih mendalaminya. Kemungkinan, kakek ini dikendalikan seorang pemain besar dalam bisnis haram tersebut.

"Pekerjaannya wakar. Diduga pula ia mengedar sambil bekerja," tambahnya. Rusmin kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X