Sebelum Verifikasi, Rapid Dulu

- Senin, 29 Juni 2020 | 11:45 WIB
RAPID TEST: Sebelum terjun ke lapangan, PPK dan PPS menjalani rapid test di kantor KPU Banjarmasin di Jalan Perdagangan, kemarin (28/6). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
RAPID TEST: Sebelum terjun ke lapangan, PPK dan PPS menjalani rapid test di kantor KPU Banjarmasin di Jalan Perdagangan, kemarin (28/6). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Menjelang verifikasi faktual bakal calon perseorangan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwajibkan menjalani rapid test di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.

Verifikasi memakan waktu selama dua pekan. Dimulai pada 12 Juli mendatang. Tujuannya, agar personel KPU tak malah membantu penyebaran COVID-19.

Komisioner KPU Banjarmasin, Muhammad Syafruddin Akbar menyebutkan, ada 156 anggota PPS dan 25 anggota PPK untuk Pilkada serentak.

Rapid test digelar selama dua hari. Untuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Utara dan Timur, digelar Sabtu (27/6) lalu. Sedangkan kemarin (28/6) giliran Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Selatan.

"Rapid test ini sesuai instruksi KPU pusat," kata Akbar.

Bagaimana jika hasilnya reaktif? Akan diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk diawasi. Kemudian yang bersangkutan menjalani karantina selama 14 hari.

Artinya, mereka dibebaskantugaskan untuk sementara waktu. Tugasnya akan diampu rekan-rekannya.

"Pada tahapan selanjutnya, apakah bakal di-rapid ulang atau bagaimana, kami masih menunggu edaran selanjutnya," tuntasnya.

Perlu diketahui, verifikasi faktual hanya untuk berkas dukungan pasangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy saja.

Sebab, Ahmad Firdaus telah mengundurkan diri sebagai bakal calon wakil wali kota. Meninggalkan rekannya Anang Misran. KPU pun menyetop proses pencalonan pasangan ini.

Dengan kata lain, surat pengunduran diri Firdaus tertanggal 16 Juni, membuat Anang Misran tak bisa mengikuti Pilkada sebagai calon wali kota.

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah menjelaskan, mengacu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 33 Ayat 1, apabila pasangan atau salah satu bakal calon mengundurkan diri pada tahap verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Karena satu paket. Artinya bila tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan," tegasnya kepada Radar Banjarmasin.

KPU melayangkan surat pemberitahuan gugur kepada Anang Misran pada 20 Juni lalu. Keramaian Pilwali pun berkurang. Sekarang, tinggal menunggu gebrakan dari para balon partai politik. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X