AMUNTAI - Ulah Mudian Noor Alias Uduy (63) tidak untuk dicontoh. Bukannya memperbanyak ibadah, malah nekat melakukan aktivitas judi jenis toto gelap atau togel.
Akibat kecerobohan tersebut Uduy ditangkap anggota Jatanras Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Sabtu (27/6) sekitar pukul 22.00 Wita tadi di dalam warung samping pasar Induk Amuntai Jalan Abdul Aziz Kecamatan Amuntai Tengah.
Warga Desa Pakacangan Jalan Kramat Kecamatan Amuntai Utara ini ternyata tidak diboyong sendiri. Namun anak Uduy bernama Misran Noor (26) juga ikut digelandang ke Polres HSU bersama barang bukti kejahatan judi jenis togel.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan jajarannya menangkap pelaku judi togel atas informasi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas judi togel di wilayah mereka.
Miris sambung kasat pelaku merupakan anak dan bapak.
"Keterangan kedua pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana togel. Mereka berperan sebagai pengumpul pesanan togel melalui Handphone dan satu lembar kertas alamat yang situs Jostoto," kata mantan Kasat Narkoba Polres HSU ini melalui sambungan WhatsApp Senin (29/6)
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah Handphone Merk Vivo warna gold. Handphone Merk Samsung warna Putih.
Satu buah kartu ATM BNI warna hitam, satu lembar kertas yang bertuliskan angka Togel dan alat pendukung judi togel tersangka. Anggota juga mengamankan satu lembar uang Rp. 20.000.
Selanjutnya juga diamankan dua lembar uang tunai Rp 10.000, empat lembar uang tunai Rp 5.000. Kedua tersangka bapak anak tersebut diinapkan di sel tahanan polres untuk proses hukum lebih lanjut. (mar/ema)