BANJARBARU - Narkotika jenis baru tepergok di Kota Idaman. Namanya Tembakau Ganesha. Mirip tembakau Gorilla yang sempat heboh. Tembakau yang dicampur dengan zat sintetis serta menimbulkan efek halusinasi.
Terungkapnya tembakau Ganesha ini ketika Satuan Narkoba Polres Banjarbaru menciduk RS (28). Ia diamankan di Jalan A Yani Km 21 Liang Anggang ketika sedang mengendarai motor beberapa waktu lalu.
RE kedapatan membawa tembakau Ganesha usai aparat berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai. Jumlah berat tembakau Ganesha yang dibawa RE diketahui seberat 5,25 gram yang siap digunakan dengan cara dihisap.
Kemarin, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor membenarkan ihwal penangkapan RE.
"Betul, kita mengamankan satu orang dengan barang bukti tembakau Ganesha yang merupakan narkotika golongan I dengan berat kotor 5,25 gram," konfirmasinya seraya mengatakan tersangka sudah diamankan.
Adapun, RE katanya akan disangkakan dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114, Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun hukuman kurungan penjara," tuntasnya.
Lantas bagaimana sebetulnya lalu lintas tembakau Ganesha ini di Banjarbaru? Kasar Res Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina E menjelaskan bahwa sejauh ini ditangkapnya RE merupakan kasus ketiga terkait tembakau Ganesha.
"Dari dua tahun kemarin ada tiga kasus dengan yang sekarang ini. Tapi kecenderungan memang kasus (tembakau ganesha) ini dibeli dari online. Untuk yang kemarin (kasus RE) dari Bandung dipesannya," jelas Elche.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RE ini kata Elche berstatus sebagai pemakai. Yakni dia tidak mengarah kepada keinginan untuk menjual atau mengedarkan lagi di Banjarbaru.
"Sejauh ini belum ada ditemukan penjual di wilayah Banjarbaru. Karena dari beberapa tahun lalu yang ditemukan kasusnya beli dari luar semua," tuntas Elche yang mengatakan bahwa selama ini kasus tembakau ini dipergoki lewat giat bersama Bea Cukai. (rvn/bin/ema)