Kemenag Sisir Administrasi 21 Pesantren

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:00 WIB
CEK ADMINISTRASI: Jajaran Kantor Kemenag Kota Banjarbaru saat melakukan verifikasi lapangan izin operasional (Izop) di Pondok Pesantren (Ponpes) Yasin Banjarbaru beberapa waktu lalu. Ponpes di Banjarbaru diwajibkan taat administrasi termasuk soal izin operasional. | Foto: Kemenag Banjarbaru for Radar Banjarmasin
CEK ADMINISTRASI: Jajaran Kantor Kemenag Kota Banjarbaru saat melakukan verifikasi lapangan izin operasional (Izop) di Pondok Pesantren (Ponpes) Yasin Banjarbaru beberapa waktu lalu. Ponpes di Banjarbaru diwajibkan taat administrasi termasuk soal izin operasional. | Foto: Kemenag Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU – Bertetangga dengan Kota Santri Martapura, ternyata Kota Banjarbaru memiliki 21 pondok pesantren. Sesuai dengan aturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Semua pondok pesantren harus taat administrasi.

“Di Banjarbaru, saat ini semua sudah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta,” ujar Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru, Abdul Basit disela kunjungan ke Ponpes Yasin, Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

Syarat administrasi ini kata Basit penting. Sebab berkaitan dengan data fisik serta anak didik pondok pesantren. Juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan di lingkungan pondok pesantren. "Sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan," tambahnya.

Ditambahkan oleh Plt Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kemenag Banjarbaru, Alamsyah, meski seluruh ponpes di Banjarbaru sudah memenuhi syarat administrasi berupa izin operasional. Ternyata izin tersebut mempunyai masa berlaku.

Misalnya, apabila syarat jumlah santri di suatu ponpes minimal 15 orang tidak terpenuhi dan mata pelajaran yang kurang mendukung. Maka ponpes ini izinnya bisa dicabut atau ditangguhkan.

Selain itu, ada pula ditemukan ponpes yang mengubah status menjadi madrasah. “Seperti Ponpes Miftahul Khoiriyyah, sekarang beralih menjadi MA (Madrasah Aliyah), mengingat tidak adanya santri yang mukim," tandasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X