PPS dan PPK Reaktif Dibebastugaskan

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:31 WIB
DIBEBASTUGASKAN: Anggota PPK dan PPS Kota Banjarmasin yang pada pelaksanaan rapid test dinyatakan reaktif, dibebastugaskan sementara waktu untuk menjalani karantina selama 14 hari ke depan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DIBEBASTUGASKAN: Anggota PPK dan PPS Kota Banjarmasin yang pada pelaksanaan rapid test dinyatakan reaktif, dibebastugaskan sementara waktu untuk menjalani karantina selama 14 hari ke depan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Sebanyak 156 anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan 25 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Banjarmasin menjalani rapid test, akhir pekan tadi. Hasilnya, 18 anggota PPS dan 3 anggota PPK dinyatakan reaktif. 

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Syafruddin Akbar menjelaskan anggota PPS yang hasilnya reaktif tersebar di dua kecamatan. "Di Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Selatan," jelasnya.

Mereka yang dinyatakan reaktif akan dibebastugaskan sementara waktu untuk menjalani masa karantina. Tugas-tugasnya bakal digantikan oleh rekannya. "Atau bisa juga menunjuk penduduk setempat yang kenal dengan daerah tersebut," tambahnya.

Syafruddin menjelaskan petugas yang reaktif juga didata langsung oleh Dinas Kesehatan untuk menjalani karantina selama 14 hari, dan menunggu swab test.

KPU Banjarmasin sedang menjalankan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan sejak kemarin (29/6) hingga 12 Juli mendatang. Verifikasi faktual yang digelar sejak kemarin hanya dilakukan untuk pasangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy saja. KPU Banjarmasin telah menghentikan proses tahapan pencalonan pasangan Anang Misran dan Ahmad Firdaus. Soalnya, Ahmad Firdaus mengundurkan sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 33 Ayat 1, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain. "Karena itu satu paket. Artinya apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya, dan tidak bisa digantikan," ucapnya.

Rahmi mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan pada tanggal 20 Juni lalu, mengenai keputusan KPU Kota Banjarmasin terkait proses pencalonan.(war/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X