Baru Tender, Sudah Di-Jaksakan; Pembuktian Kualifikasi Proyek Digelar di Kejaksaan

- Rabu, 1 Juli 2020 | 11:14 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KOTABARU - Proses tender lelang proyek jalan Basuang berpagu Rp3,8 Miliar menuai kisruh. Pembuktian kualifikasi berubah di hari terakhir. Semula diagendakan di kantor panitia lelang, mendadak diubah ke kantor kejaksaan.

Salah satu peserta tender mengaku dihubungi via telepon oleh panitia lelang pada pada 11 Juni tadi. Saat mereka dalam perjalanan menuju kantor panitia, mereka dialihkan ke kantor kejaksaan negeri Kotabaru. Ganjilnya, entah bermaksud apa, peserta lelang diminta tidak membawa masuk telepon seluler mereka.

Anggota panitia lelang (Pokja) Wahyu Rofian Noor membenarkan pengalihan tempat itu. Alasannya, undangan kepada peserta salah tulis. Panitia mengaku, terbiasa memakai template lama. "Copas-copas," ujarnya.

Pun begitu, Wahyu mengklaim, saat dihubungi via telepon terkait perubahan tempat itu, peserta lelang tidak keberatan.

Mengapa pembuktian kualifikasi di kantor penegak hukum? Menurut Wahyu, di mana saja proses itu tidak jadi soal. Bahkan di tempat peserta pun boleh. Khusus kasus jalan Basuang, karena ada permintaan pendampingan jaksa oleh Sekda dengan surat nomor 027/372/SETDA.

"Kalau inisiatif (di tempat jaksa) sih gini. Kita kan ada pendampingan dari kejaksaan. Apa-apa yang diminta Pak Sekda, kemudian dilanjutkan oleh dinas terkait. Kalau PU, Ibu Tuti (Sekretaris Dinas PUPR), kalau Kesehatan, Ibu Erna (Plt Kadinkes)," kata Wahyu, Rabu (24/6) tadi di kantornya.

Di hari yang sama, Sekda Said Akhmad membantah jika proses pembuktian kualifikasi di kantor jaksa atas permintaannya. Jelas Sekda, dia hanya meminta pendampingan, agar proses tender berjalan sesuai aturan. "Kalau (soal tempat) itu aku gak tahu," tegasnya.

Pun begitu, ia menyarankan, lokasi proses pembuktian dilakukan di tempat panitia saja. Jaksa dalam hal ini, bisa memantau atau mendampingi. Jika di tempat jaksa, ia khawatir, proses tender di Kotabaru nanti terkesan menakutkan di mata orang luar.

Lantas siapa yang menentukan lokasi proses kualifikasi di kantor jaksa? Sekda meminta wartawan menanyakan langsung ke jaksa. Atau ke pihak yang telah disebutkan Pokja, seperti Sekretaris Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti (akrab disapa Tuti).

Kepala Dinas PUPR Maulidiansyah, pada Senin (29/6) tadi membantah, jika instansinya menentukan lokasi itu. Menurutnya, proses itu merupakan wewenang panitia lelang. PUPR hanya pada proses perencanaan, dan proses setelah ada pemenang tender (pelaksanaan pekerjaan).

PUPR katanya hanya meminta pendampingan ke kejaksaan. Ditanya apakah Tuti yang meminta pembuktian di kantor jaksa seperti yang tersirat di keterangan Wahyu, Maulid menegaskan tidak tahu.

Selasa (30/6) kemarin, Tuti sendiri saat ditemui wartawan membantah, jika dirinya yang meminta perubahan lokasi pembuktian kualifikasi ke kantor jaksa. "Gak," ujarnya. Seraya berlalu dengan alasan ada rapat yang harus dia hadiri. "Saya sudah terlambat ini," tambahnya bergegas.

Tidak lama setelah Tuti bertemu wartawan, Wahyu kemudian meralat keterangannya, yang sebelumnya menyebut nama Tuti. Kata Wahyu, dia sebenarnya belum melihat surat pendampingan yang dikirim Dinas PUPR ke kantor jaksa. Apakah itu diteken Kepala Dinas Maulid, Sekretaris Tuti atau pejabat lainnya.

Dikejar lagi siapa yang berinisiatif menentukan lokasi di kantor kejaksaan, Wahyu yang saat itu didampingi Kepala ULP Rahmad Nurdin tidak memberikan jawaban.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X