Sembunyikan Miras di Kamar

- Kamis, 2 Juli 2020 | 09:03 WIB
DI KAMAR: Personel dari Sat Sabhara Polres Banjarbaru menggeledah kamar rumah AS, Andre Simanjuntak penjual miras ilegal di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DI KAMAR: Personel dari Sat Sabhara Polres Banjarbaru menggeledah kamar rumah AS, Andre Simanjuntak penjual miras ilegal di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Situasi pandemi Covid-19 tak serta merta menekan angka konsumsi miras warga di Banjarbaru. Pasalnya, dalam kurun waktu dua hari terakhir, tim Sat Sabhara Polres Banjarbaru mengamankan ratusan botol miras siap edar.

Dari keterangan kepolisian, ratusan botol miras pertama kali diamankan di wilayah Jalan Karang Anyar 1 Loktabat Utara Banjarbaru. Belasan dus miras berbagai jenis dan merek diangkut petugas dari sebuah kamar di kediaman pribadi tersangka.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Suko menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AS, Andre Simanjuntak. Ia berstatus sebagai penjual dari miras-miras ilegal bernilai jutaan rupiah tersebut.

"Kita mendapat laporan dari warga bahwa ada dugaan di rumah tersangka kerap terjadi jual beli miras. Akhirnya kita tindaklanjuti dan benar adanya. Saat kita geledah ada ratusan botol miras yang disembunyikan di kamar rumahnya," ujar Suko kemarin.

Karena hal itu, AS sendiri langsung diamankan beserta barang bukti. Yang mana ia sendiri mengakui atas dasar kepemilikan miras-miras tersebut. Sehingga, kemarin AS beserta mirasnya langsung disidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

"Sudah kita sidangkan, tersangka divonis bersalah atas keberadaan miras-miras tersebut. Ia divonis tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya apabila ia melakukan pelanggaran lagi selama setahun ini, maka ia langsung dipidana kurungan tiga bulan," tambah Suko.

Memang kata Suko, pihaknya terus menggelar patroli rutin yang ditingkatkan sejak beberapa waktu terakhir. Alhasil pihaknya beberapa kali mendapati indikasi terkait pelanggaran seputar minuman keras.

"Tadi malam (kemarin) kita juga mendapati tuak yang ditinggal kabur pemiliknya ketika kita patroli rutin. Lokasi di sebuah warung Angkringan di Trikora. Jadi memang patroli rutin ini kita tambah intensitasnya," tegasnya.

Adapun patroli rutin ini kata Suko selain menyasar pelanggaran kamtibmas di masyarakat juga mengingatkan warga soal protokol pencegahan Covid-19. "Kita tekankan untuk hidup disiplin agar bisa mencegah Covid-19," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X