Terciduk di Pelabuhan, Penikam Haji Udin Gagal Kabur

- Kamis, 2 Juli 2020 | 09:17 WIB
Penikam Bahrudin alias Haji Udin (48) hendak kabur ke Pulau Jawa. Namun, Muchammad Irvan (44) di area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dibekuk personel gabungan Buser Polsek Banjarmasin Utara, Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, Rabu (1/6) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Penikam Bahrudin alias Haji Udin (48) hendak kabur ke Pulau Jawa. Namun, Muchammad Irvan (44) di area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dibekuk personel gabungan Buser Polsek Banjarmasin Utara, Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, Rabu (1/6) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

BANJARMASIN – Penikam Bahrudin alias Haji Udin (48) hendak kabur ke Pulau Jawa. Namun, Muchammad Irvan (44) di area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dibekuk personel gabungan Buser Polsek Banjarmasin Utara, Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, Rabu (1/6) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Warga Jalan Patih Rumbi Gang 3 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kapuas itu hendak menyeberang menuju kampung asalnya di Jawa Timur. Menumpangi kapal laut dengan nebeng di sebuah mobil truk ekspedisi. Sial, jalannya untuk kabur diendus polisi. Tim dipimpin Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dan Kanitnya Ipda Hendra Agustian Ginting menemukannya.

AKP Gita mengungkapkan pihaknya sempat mengamankan rekannya di kawasan Sungai Miai. Namun setelah melakukan interogasi mendalam rekannya itu tak terlibat. "Tersangka Irvan ini yang melakukan penusukan. Rekannya saat itu berusaha menenangkan korban dan Irvan. Tapi, Irvan kalap mata sehingga terjadi peristiwa itu," terang Gita saat rilis perkara kemarin (1/6).

Motifnya memang benar dilatarbelakangi masalah utang piutang yang cukup lama. Bahkan personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Alalak Utara, Polsek Banjarmasin Utara, sempat memediasi antara pelaku dan korban. Namun kesannya setelah itu korban mengabaikan perjanjian, hingga terus menerus ditagih utangnya. "Sering ditagih pelaku, namun korban sering menghindar dan menjauh," ujar Gita.

Akibat ulahnya, Irvan terancam hukuman cukup lama. "Kami jerat dia pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tegas Gita.

Irvan mengungkapkan sudah habis sabar dengan perlakuan korban yang selalu menghindar dan malah kasar ketika ditagih utang. "Selain sulit ditelepon dan tidak aktif, korban juga sering kasar dengan saya ketika ditagih utang. Malah nantang ngajak duel dan segalanya. Sedikit banyaknya saya kalau keseringan terpancing," ceritanya.

Dia menyebut utangnya tak banyak, hanya Rp7juta. Namun dimasa pandemi ini uang seperti itu sangat diperlukan. Ditambahkan dengan pekerjaannya sebagai tukang bangunan lagi seret. "Uang itu untuk saya sewa truk (dengan Haji Udin, Red). Ternyata setelah saya bayar uang sewa, truknya tidak datang hingga berlarut jadi utang seperti itu. Dan uang (janji bayar utang, Red) itu juga sebagian mau bikin SIM saya," ungkap Irvan.

Irvan menyebut sudah menanti kedatangan Haji Udin tak jauh dari rumahnya. Begitu datang, langsung menanyakan bagaimana soal pembayarannya "Ketika dia datang langsung adu mulut, dia malah menantang duel. Saya habis sabar, air softgun tadi saya tembakan ke wajah dan badannya, baru saya cabut sajam dari pinggang dan tusukan ke badan dia. Seingat saya empat kali saya tusuk ke arah tubuhnya," akunya.

Mengetahui korban mengeluarkan darah, Irvan bersama rekannya kabur. Dia sendiri berpisah dengan temannya untuk menenangkan diri. "Setalah itu saya pergi ke Belitung, ke rumah teman. Besoknya saya pulang ke Kapuas, dan tadi Subuh rencananya mau kabur ke kampung halaman di Surabaya, ikut nebeng mobil ekspedisi naik kapal laut," tambahnya.

Haji Udin tewas tak lama setelah mendapatkan penanganan medis RSUD DR Moch Ansari Saleh Banjarmasin. Ada tujuh mata luka bersarang di badannya. Tiga di dada. Polisi sempat meminta keterangan kepada Haji Udin. Namun, satu jam lebih setelah itu menghembuskan napas terakhir.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X