Meski Plt Kasatpol PP Berganti, Pembongkaran Baliho Bando Tetap Bakal Berlanjut

- Kamis, 2 Juli 2020 | 09:26 WIB
BONGKAR: Petugas satpol PP Kota Banjarmasin, ketika membereskan puing-puing bando di kawasan jalan A Yani Banjarmasin beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BONGKAR: Petugas satpol PP Kota Banjarmasin, ketika membereskan puing-puing bando di kawasan jalan A Yani Banjarmasin beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pencopotan materi iklan disusul baliho jenis bando hingga pembongkaran materialnya dipastikan bakal terus berlanjut. Satpol PP Kota Banjarmasin bakal menyasar sejumlah lokasi lainnya. Namun waktunya belum ditentukan.

Sebelumnya sejumlah bando di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin dibongkar 19 Mei lalu. Namun, di situ belum tuntas.

Dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setidaknya juga ada empat bando yang izinnya tidak diperpanjang lagi. Di kawasan Jalan S Parman dan Sutoyo S, masing-masing ukuran bando 5x10 meter. Kemudian di kawasan Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Brigjen Hasan Basri yang ukuran bandonya 6x12 meter.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathurrahim mengatakan bahwa proses pembongkaran nantinya dilakukan secara bertahap. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pengusaha advertising sebelum melakukan penertiban. Fathur tidak ingin ada konflik seperti pembongkaran reklame yang dilakukan sebelumnya. Hingga berbuntut pada pelaporan ke polisi.

Plt Kasatpol PP dan Damkar sebelumnya, Ichwan Noor Khalik dilaporkan ke Polda Kalsel. Pihak advertising merasa dirugikan miliaran rupiah karena pembongkaran itu.

"Cobalah kita saling bersinergi. Kalau sudah selesai masa izinnya, ditertibkan sendiri (pengusaha, Red). Sebelum Satpol PP yang turun tangan. Supaya tidak berhadapan, dan tidak jadi masalah lagi," ucap lelaki yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Relasi dan Investasi Setdako Banjarmasin ini.

Menurut Fathur, Satpol PP hanya menjalankan tugas selaku penegak peraturan daerah atau perda. Baliho jenis bando yang beberapa waktu lalu dibongkar dianggap melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010. Di samping itu, oleh Pemko Banjarmasin, izin bando tersebut juga sudah tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2018 lalu.

"Kalau pihak pengusaha advertising mau koordinasi, kami persilakan datang ke kantor kami," tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan Radar Banjarmasin puing-puing bongkaran baliho memang sudah tidak tampak di jalan hingga pedestrian.

Namun, sisa pembongkaran yang belum tuntas masih ada. Bahkan tampak serampangan. Contohnya, di bagian atas tiang-tiang bando. Hal itu tentu menimbulkan kekhawatiran, dan tidak menutup kemungkinan dapat membahayakan pengguna jalan raya.

Sebagai contoh, pada bando yang letaknya hanya selemparan batu dari Polresta Banjarmasin. Rangka reklamenya tampak menggantung ditopang tali. Sementara di bawahnya selalu padat dengan arus lalu lintas.

Fathurrahim mengakui bahwa pihaknya tidak dapat membersihkan atau merapikan material bagian atas sisa bando itu. Karena masih dalam tahap proses penyelidikan polisi. Dia berjanji apabila sudah mengantongi pemberitahuan dari pihak penyidik, akan langsung bergerak menertibkan.

"Masih terkendala alias ditunda untuk jadi barang bukti. Sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa keberadaan sisa bando itu cukup membahayakan," bebernya.

Perlu diketahui, polemik pembongkaran bando di Jalan Ahmad Yani itu terus bergulir. Dikonfirmasi terpisah, kemarin (1/7) siang, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai mengatakan bahwa kasus masih dalam tahap penanganan. "Masih lidik," ucapnya, singkat.

Polemik bando juga menjadi perhatian anggota DPRD Kota Banjarmasin. Anggota dewan berencana memanggil Pemko untuk meluruskan regulasi mengenai reklame berjenis bando yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X