Apersi: Perizinan di Kab Banjar Berbelit dan Penuh Pungli

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:41 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

MARTAPURA – Para pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalsel memprotes lambannya proses perizinan di Kabupaten Banjar. Mereka mengaku kesulitan mempercepat pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akibat terbentur regulasi dan kebijakan pemda setempat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Apersi dengan gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Banjar, kemarin. Pengembang mengatakan proses yang lama dan penuh pungutan liar serta regulasi yang berbelit-belit membuat mereka kesulitan.

Wakil Ketua Apersi Kalsel H Mukhlis meminta ada penyerhanaan alur izin dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Para pengembang mengeluh, meski sudah ada penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan MBR, izin tak kunjung keluar hingga enam bulan.

Mereka berharap, ada usaha mempersingkat perizinan seperti urusan pelepasan hak tanah. Mempercepat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. "Pengembang hanya minta, proses izin satu pintu. Kendati Banjar memiliki Dinas Perizinan Terpadu, kadang terkendala lambatnya rekomendasi dari SKPD teknis," ujarnya.

Salah satu yang juga disebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjar. Tak ada kepastian biaya dan kewajiban yang harus mereka bayar setiap hektare tanah. Belum lagi, kepastian selesainya proses.

“Kami juga terkendala di BPN, ada kesulitan memecah sertifikat. Kadang tidak ada solusi. Mohon kepada DPRD Banjar memfasilitasi supaya tidak ada lagi ego sektoral di tiap instansi. Kami ingin ada MoU,” kata Ketua DPD Apersi Kalsel H Muhtar Lutfi kepada Radar Banjarmasin, seusai pertemuan di lantai II DPRD Banjar, kemarin. 

Curhat pengembang itu juga sering dirasakan oleh Ketua Komisi III Irwan Bora. Bora yang lama bergelut di usaha pengembang mengaku mengeluarkan duit tambahan untuk tiap unit rumah yang dibangun. "Pengusaha serba sulit, dikasih namun menyuburkan pungli. Kalau tidak diberikan, kegiatan juga terganggu," ujarnya.

Padahal menurunya pembangunan rumah MBR ini lebih banyak sisi sosialnya. Pengembang hanya menggunakan subsidi selisih bunga yang diberikan pemerintah. Bila proses perizinan lambat, tentu merugikan pengembang.

Yang menarik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjar Ida Pressy menyatakan, proses izin di tempatnya sangat mudah. Ada SOP tiap perizinan. Lama atau sebentar tergantung rekomendasi SKPD teknis atau syarat kelengkapan yang disampaikan oleh pemohon. Ida Pressy membantah ada izin yang terbengkalai selama 6 bulan tanpa diterbitkan. p.

“Asalkan lengkap, paling lama 14 hari kita keluarkan izinnya. Tapi, dinas perizinan ini kan gabungan dari beberapa SKPD teknis. Kalau ada keterlambatan, tentu harus dicek di mana alurnya yang lambat. Kami juga sediakan bidang khusus pengaduan, silakan sampaikan,” pungkasnya
(mam/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB

Pemprov Kaltara Tawarkan 17 IPRO ke Amerika

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB
X