Sekda Pimpin Rakor Monitoring dan Supervisi SDA

- Jumat, 3 Juli 2020 | 08:52 WIB
RAKOR: Sekda Tala Dahnial Kifli memimpin Rakor Monitoring dan Supervisi SDA terkait PAD perizinan Pelabuhan di Tala. (Humas for Radar Banjarmasin)
RAKOR: Sekda Tala Dahnial Kifli memimpin Rakor Monitoring dan Supervisi SDA terkait PAD perizinan Pelabuhan di Tala. (Humas for Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Dahnial Kifli mengikuti rapat koordinasi monitoring dan supervisi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui video conference yang bertempat di Ruang Barakat Sekretariat Daerah Tala, Rabu (1/7).

Dahnial mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tala merasa bangga dengan potensi SDA, serta dengan adanya kegiatan pelabuhan di Bumi Tuntung Pandang. Namun, dalam hal kewenangan, pihaknya juga ingin bersinergi dan berpartisipasi, agar pelabuhan tersebut dapat bermanfaat untuk pemerintah pusat dan Kabupaten Tala pada khususnya.

Sebab, selama ini pada saat pembangunan pelabuhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tala hanya bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di awal pembangunan pelabuhan saja.

Dalam kesempatan itu, Dahnial mengutarakan, dari total 15 pelabuhan di Tala yang datanya bersumber dari UPT Kelas III Kintap ada yang berstatus aktif dan tidak aktif.  Dan yang masih jadi kendala adalah, secara administrasi Pemerintah Kabupaten Tala masih kesulitan untuk mengakses dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin pelabuhan.

Tentu, dengan adanya dokumen itu setidaknya dapat menginformasikan kepada yang bersangkutan, bahwa pelabuhan tersebut punya izin atau  perizinan telah habis.

“Setelah saya tanyakan kepada dua mantan Kepala Dinas Perhubungan terdahulu, ternyata juga tidak ada tembusan surat perizinan di tempat kami," ujarnya.

Sehubungan dengan itu pula, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tala Gentri, turut menghadiri rakor tersebut, mengaku selama ini pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan pelabuhan dan terminal khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), hal itu dikarenakan dari Kementerian Perhubungan tidak memberi tembusan kepada pemerintah daerah, sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk mengetahui status perizinan suatu pelabuhan.

Ia menyebutkan, KPK meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Dan jika izin suatu pelabuhan telah mati dan diketahui oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan Tala, turut mendampingi dalam acara itu Kepala Bappeda Tala Andreas Evoni, Inspektur Tala Sutrisno dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tala Surya Arifani. (ard/by/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X