Tak Bermasker, Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:45 WIB
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Sikap tegas akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tapin, demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Berupa sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin. Mahyudin menuturkan sanksi itu sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) terbaru yang mengatur kegiatan masyarakat selama pandemi. Aturan sudah ditandatangi sejak 19 Juni lalu.

"Dalam aturan itu ada juga sanksi lain, yaitu penahanan kartu tanda penduduk (KTP)," ucapnya.

KTP yang ditahan bisa diambil, sesudah pelanggar membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua rukun tetangga (RT) atau kepala desa. "Kebijakan ini sebelumnya sudah diterapkan di Binuang,” katanya.

Dalam perbup pembatasan kegiatan masyarakat tersebut ada enam item yang menjadi pokok utama. Yakni pengaturan pelaksanaan kegiatan di sekolah atau lembaga pendidikan, pembatasan kegiatan belajar di tempat kerja, pengaturan kegiatan keamanan di rumah ibadah dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Lalu, pembatasan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi.
Agar masyarakat mengetahui perbup ini, personel Satpol PP Tapin sudah melakukan patroli ke tempat keramaian untuk menyosialisasikannya.

"Rencananya, Jumat (3/7) sore akan ada ujicoba sekaligus penindakan terkait pemakaian masker di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri," pungkasnya. (dly/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X