Pengedar Sabu Jelapat Diringkus

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:48 WIB
PEMERIKSAAN : Al (36) ketika menjalani pemeriksaan di Polres Batola. | Foto: Ahmad Mubarak/ Radar Banjarmasin.
PEMERIKSAAN : Al (36) ketika menjalani pemeriksaan di Polres Batola. | Foto: Ahmad Mubarak/ Radar Banjarmasin.

MARABAHAN - Penangkapan satu pengedar sabu, Selasa (30/6) menjadi kado manis puncak Hari Bhayangkara ke-74 Polres Batola. Sehari sebelum peringatan puncak, jajaran Polsek Tamban berhasil meringkus satu budak sabu. Tersangka berinisial Al (36), ditangkap di rumahnya di Desa Jelapat I RT 11, sekitar pukul 11.00 Wita.

"Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 4,89 gr atau berat bersih 1,47 gram," ungkap Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohamad Syahir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana, Rabu (1/7).

Widiardana menceritakan, penangkapan tersangka diawali laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tersangka juga merupakan target yang sudah lama diincar aparat.

"Setelah menerima laporan, dan penyelidikan lebih dalam, personel berhasil menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka," ujarnya.

Saat proses penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan. Bahkan, ia menyerahkan barang bukti sabu yang dimiliki. "Tersangka merupakan pemain baru. Sedangkan sabu didapatkan dari penjual yang datang langsung dari Banjarmasin," ujarnya. (bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X