Hari Kedua Belasan Orang Disanksi, Jadi Jurkam atau Push-up

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:57 WIB
BOLEH PILIH: Warga HSS yang kedapatan melanggar protokol kesehatan disanksi dengan menjadi juru kampanye Covid-19 atau push-up. | FOTO: SATPOL PP HSS FOR RADAR BANJARMASIN
BOLEH PILIH: Warga HSS yang kedapatan melanggar protokol kesehatan disanksi dengan menjadi juru kampanye Covid-19 atau push-up. | FOTO: SATPOL PP HSS FOR RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Memasuki hari kedua pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pendoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ada belasan warga diberikan sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

 “Sampai siang sekitar pukul 12.00 Wita, ada sekitar 15 warga diberikan sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7) sore.

Sanksi diberikan mulai dari disuruh balik kanan sampai sanksi menjadi juru kampanye pencegahan Covid-19.

“Bagi warga yang usianya produktif atau remaja mereka lebih memilih mengganti sanksi juru kampanye pencegahan Covid-19 dengan push-up sebanyak 10 kali,” sebutnya.

Di hari kedua pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Kodim 1003/Kandangan, Polres sampai Dishub HSS berpatroli di kawasan pintu masuk pasar Kandangan.

Kebanyakan warga diberikan sanksi berdalih tidak menggunakan masker karena lupa dan hal lain sebagainya.

Setiap warga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker langsung dihampiri dan diberikan sosialisasi penerapan Perbup tersebut. Tetapi bagi sudah pernah diberikan sosialisasi dan masih membandel langsung diberikan sanksi.

“Nanti tim gabungan juga akan berpatroli ke 11 Kecamatan untuk penerapan nomor 26 tahun 2020 ini,” tegasnya.

Di minggu pertama ini sanksi tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak langsung diberikan sanksi berat berupa sanksi fisik. Minggu pertama ini, mulai dari sanksi teguran, tidak melanjutkan perjalanan, perintah membeli masker sampai menjadi juru kampanye pencegahan Covid-19.

“Tetapi sanksi bisa berubah melihat pelanggarannya,” sebut Iwan.

Jika sudah seminggu berjalan dan semua sudah di sosialisasikan Perbup nomor 26. Baru tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Kodim 1003/Kandangan, Polres dan Dishub HSS akan memberikan sanksi berat kepada warga atau pelaku usaha.

“Sanksi beratnya berupa sanksi fisik push up 20 kali atau gerakan jongkok 20 kali dan jika membandel bagi pelaku usaha dapat dilakukan penutupan,” tegas pria mantan Kepala Bappelitbangda HSS ini.

Aji (28) warga Kandangan mendukung pemberian sanksi bagi warga atau tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan. “Ini semua tentu untuk mencegah Covid-19. Apalagi daerah kita kasusnya terus bertambah. Semoga dengan ada sanksi ini warga lebih waspada dan bersama-sama mencegah pagebluk ini,” ujarnya. (shn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X