Mantan Plt Kasatpol PP Yakin Tidak Langgar Aturan

- Jumat, 3 Juli 2020 | 11:22 WIB

BANJARMASIN - Polemik pembongkaran baliho jenis bando terus bergulir. Tepat sepuluh hari seusai pelaporan yang dilakukan para pengusaha advertising di Banjarmasin ke Polda Kalsel, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik kembali angkat bicara kemarin (2/7) siang.

Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tidaklah melanggar aturan. Karena pada dasarnya, Satpol PP hanya merupakan eksekutor dalam proses pembongkaran bando di Jalan Ahmad Yani pada 19 Mei lalu.

"Jadi yang membongkar itu bukan Ichwan Noor Khalik pribadi. Yang membongkar itu Satpol PP. Saya tidak pernah memerintahkan, tapi saya memberi surat tugas kepada anggota Satpol PP. Karena sesuai amanat Undang Undang. Yang memerintahkan pembongkaran itu adalah Undang Undang, bukan saya," bebernya.

Ichwan hingga saat ini belum menerima panggilan dari Polda Kalsel. Dari informasi yang diterimanya, penyidik Polda masih mengumpulkan berbagai keterangan dari berbagai pihak terkait. "Karena soal bando ini kaitannya tidak hanya saya," ucapnya.

Ichwan mengaku siap kapanpun dipanggil penyidik Polda. "1.000 persen yakin tidak melanggar aturan. Sebelum melakukan pembongkaran, kami sudah menyerahkan surat peringatan kepada pemilik bando, membongkar sendiri," tambah Ichwan.

Dia juga menjelaskan di dalam perda juga ada mengatur bahwa apabila bando telah habis masa berlakunya, maka sang pemilik harus membongkar sendiri. Berhubung para pengusaha advertising tidak membongkar sendiri, maka dibongkarlah oleh pemerintah dalam hal ini jajaran Satpol PP. "Saya siap saja dilaporkan, kemudian memenuhi panggilan. Terus terang, ini yang ketigakalinya saya dilaporkan dengan tuduhan perusakan. Sebelumnya, duakali saya juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama. Ketika saya menjadi pejabat definitif," kenangnya.

Meruncingnya polemik bando, ketika pengusaha advertising ramai-ramai melaporkan pejabat Pemko Banjarmasin itu. Kuasa hukum pengusaha, Hotman N Simangunsong mengatakan bahwa pelaporan dilakukan karena adanya dugaan perusakan seperti pasal 406 KUHP. Hotman menuding bahwa terlapor bergerak secara sepihak dalam pembongkaran deretan baliho bando di Jalan Ahmad Yani. Selain menyodorkan sejumlah bukti, pihaknya juga menyampaikan sejumlah kerugian yang dialami. Dari sepuluh baliho bando di sekitaran Ahmad Yani, kerugian ditaksir sekitar Rp8,9 miliar. Belum termasuk part-part yang hilang pada saat pembongkaran. "Kami tidak tahu siapa yang mengambil. Tapi, itu jelas kerugian akibat pembongkaran," ungkapnya.

Diceritakannya, jauh sebelum membuat laporan, kliennya (para pengusaha advertising) sudah ada itikad baik terkait tawaran pemko. Dengan mengubah bentuk bando. Kemudian ditambah dengan pemberian kelonggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Yakni boleh menghabiskan masa penayangan spanduk promosi sebelum balihonya dirombak.(war/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X