Tertangkap Curanmor, Mengaku Curi Celengan

- Jumat, 3 Juli 2020 | 11:43 WIB
TEREKAM CCTV: Aksi kejahatan dari M Budhy Noor mudah diungkap polisi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
TEREKAM CCTV: Aksi kejahatan dari M Budhy Noor mudah diungkap polisi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sehari setelah melakukan pencurian, M Budhy Noor alias Budi (44) langsung dibekuk personel buser Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (1/7) sore. Warga Jalan Rantauan Darat, Gang Pembangunan ini diduga mencuri motor Honda Scoopy warna merah DA 2493 NT. Motor matik itu dilaporkan hilang pemiliknya di halaman parkir Apotek Anugerah Jalan Gerliya Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Selasa siang. 

Polisi berhasil mengungkap kasus itu terbantu CCTV yang merekam aksi kejahatan Budi. Kemarin (2/7) perkaranya digelar penyidik. Budi turut dihadirkan.

Di hadapan kepolisian, Budi berdalih motor tersebut bukan untuk dijual setelah dicuri. Tapi, untuk digunakan sendiri. "Saya tidak punya motor. Jadi saya gunakan sendiri saja. Justru itu, ketika ditangkap saya hanya ganti plat dan mengubah tanda yang ada di motor agar tak mudah dikenali pemiliknya," katanya.

Pencurian tersebut persis di halaman Apotek. Korbannya Fatma Yanti (29) warga Jalan Sejahtera 3 RT 03, Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah. Kebetulan lupa mencabut kunci motor. Pelaku melintas di lokasi menumpang ojek. Dia meminta tukang ojek untuk menurunkan. "Saya naik ojek, mau cari istri. Pas melintas lihat motor kuncinya masih nempel, langsung muncul niat saya mencuri," akunya.

Berhasil membawa motor, pelaku pulang ke rumah dan menyimpannya. Besoknya baru dibawa ke sebuah bengkel di Jalan Kelayan, depan Gang Sejiran Banjarmasin Tengah. "Sumpah bukan untuk dijual. Buat dipakai sendiri saja, karena saya sudah lama pengin punya motor,” katanya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Idit Aditya menjelaskan tersangka ini pernah mendekam dipenjara karena kasus sabu. Baru bebas dari lapas 1,5 bulan lalu. Namun bukan termasuk napi asimilasi. Terjadi pencurian ini karena kelalaian pemilik, sehingga mengundang kejahatan. "Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Idit didampingi Kanit Reskrim Iptu Idham Hary Sasongko.

Budi ternyata juga pernah mencuri celengan di wilayah Polsek Banjarmasin Tengah. Info itu didapatkan setelah diinterogasi petugas. "Selama dia baru bebas dari penjara, ada kejahatan lain. Dia melakukan pencurian celengan di wilayah Polsek Banjarmasin Tengah," tambah Idham.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X