PROKAL.CO,
KOTABARU - Kisruh tender proyek jalan Basuang di Kotabaru membuat Sekretaris PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti angkat bicara. Dia mengatakan lokasi pembuktian kualifikasi tender di kantor kejaksaan, merupakan kewenangan penuh panitia lelang (Pokja). PUPR hanya mengusulkan pekerjaan dan menerima hasil.
"Kami PUPR tidak bisa memerintahkan Pokja untuk menentukan lokasinya, karena kami berbeda SKPD," ujarnya.
Mengapa ada keterlibatan jaksa dalam proses tender? Kata Tuti, itu merupakan pendampingan hukum. Atas kesepakatan dan persetujuan bersama. Kemudian dituangkan dalam surat permohonan pendampingan hukum oleh Kepala Dinas Maulidiansyah kepada Kejari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo.
Jika pernyataan Tuti benar, inisiator perubahan mendadak tempat pembuktian kualifikasi tender adalah panitia lelang. Benarkah panitia yang berinsiatif? Kepala ULP Kotabaru Rahmad Nurdin ketika ditemui, Kamis (2/7) kemarin di kantornya, tersenyum dan mengatakan: no comment.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di ULM Banjarmasin, Dr Ichsan Anwari SH MH menegaskan, proses tender itu memang cacat prosedur. Mengubah lokasi pembuktian, dan hanya memberi tahu peserta tender melalui sambungan telepon sudah melanggar administrasi.
"Ditunjuk dan dialihkan ke kantor kejaksaan seolah menimbulkan pertanyaan ada apa?," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (1/6) malam tadi.