Tender Jalan PUPR Kotabaru jadi Polemik: Tuti Angkat Bicara, Kepala ULP No Comment

- Jumat, 3 Juli 2020 | 12:03 WIB
DIPERMASALAHKAN: Kantor PUPR Kotabaru. Tender jalan dari PUPR menuai polemik. | Foto: ZALYAN SHODIIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
DIPERMASALAHKAN: Kantor PUPR Kotabaru. Tender jalan dari PUPR menuai polemik. | Foto: ZALYAN SHODIIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Kisruh tender proyek jalan Basuang di Kotabaru membuat Sekretaris PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti angkat bicara. Dia mengatakan lokasi pembuktian kualifikasi tender di kantor kejaksaan, merupakan kewenangan penuh panitia lelang (Pokja). PUPR hanya mengusulkan pekerjaan dan menerima hasil.

"Kami PUPR tidak bisa memerintahkan Pokja untuk menentukan lokasinya, karena kami berbeda SKPD," ujarnya.

Mengapa ada keterlibatan jaksa dalam proses tender? Kata Tuti, itu merupakan pendampingan hukum. Atas kesepakatan dan persetujuan bersama. Kemudian dituangkan dalam surat permohonan pendampingan hukum oleh Kepala Dinas Maulidiansyah kepada Kejari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo.

Jika pernyataan Tuti benar, inisiator perubahan mendadak tempat pembuktian kualifikasi tender adalah panitia lelang. Benarkah panitia yang berinsiatif? Kepala ULP Kotabaru Rahmad Nurdin ketika ditemui, Kamis (2/7) kemarin di kantornya, tersenyum dan mengatakan: no comment.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di ULM Banjarmasin, Dr Ichsan Anwari SH MH menegaskan, proses tender itu memang cacat prosedur. Mengubah lokasi pembuktian, dan hanya memberi tahu peserta tender melalui sambungan telepon sudah melanggar administrasi.

"Ditunjuk dan dialihkan ke kantor kejaksaan  seolah menimbulkan pertanyaan ada apa?," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (1/6) malam tadi.

Ia pun menyoroti kejaksaan yang masuk ke ranah teknis tender pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, proses pendampingan ala TP4D yang sudah resmi dibubarkan, tidak boleh lagi ada. "Karena seyogianya baik pengguna dan penyedia harus berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan  transparansi," tuntasnya.

Senada, pemerhati jasa konstruksi asal Pulau Laut, Yus Iskandar menulis khusus terkait polemik tender jalan Basuang berpagu Rp3,8 M itu. Ia menganalogikannya dengan cerita seorang Polantas ikut naik taksi kota, dengan alasan mengamankan sopir agar tidak ngebut. "Jadi mari kita dudukkan tupoksi kita masing-masing," sarannya.

Menurut Yus, lokasi pembuktian di kantor jaksa jadi pangkal munculnya presepsi. Karena TP4D sudah resmi dibubarkan Kejaksaan Agung. "Kalau argumennya tugas jaksa tidak terbatas di TP4D, maka timbul pertanyaan, kenapa jaksa masuk dalam proses lelang," tanyanya.

Sekadar mengingatkan, polemik ini terjadi pada tender jalan Basuang berpagu Rp3,8 M. Bulan Mei tadi tayang perdana di LPSE Kotabaru. Ada empat peserta ikut. Semua gugur karena tidak memenuhi syarat. Ada yang gagal di ijazah pekerjanya, dan lainnya.

Awal Juni lelang kembali tayang. Menarik di sini, karena PUPR memasukkan spesifikasi syarat baru, yaitu bukti kepemilikan kantor yang berupa sertifikat hak milik atau surat perjanjian sewa. Pada lelang sebelumnya, syarat ini cukup dengan memperlihatkan sertifkat atau kuitansi sewa kantor. Nah, dengan tambahan syarat baru itulah, hanya satu peserta lolos tender. Satunya gugur, karena tidak membawa surat perjanjian sewa.

Kejanggalan lainnya, pada saat peserta lelang mau datang ke proses pembuktian kualifikasi tanggal 11 Juni 2020, tiba-tiba di tengah perjalanan, panitia menelepon. Memberitahukan lokasi pembuktian bukan di tempat panitia, seperti tertulis pada surat undangan resmi. Tapi pindah ke kantor jaksa.

Tiba di kantor jaksa, telepon genggam peserta tidak boleh dibawa masuk ke ruangan jaksa, tempat proses pembuktian berlangsung. Harus ditaruh di luar. (zal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X