AMUNTAI - Norman alias Aman (30), warga Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tak berkutik. Niatnya meraih untung lewat bisnis sabu langsung sirna. Kamis (2/7) sekitar pukul 13.15 Wita, pria ini diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres HSU tanpa perlawanan berarti.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi dalam upaya menjaga kamtibmas pihaknya berhasil menangkap satu pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Tabukan, tepatnya di salah satu rumah di Rt 02 Desa Teluk Cati.
"Kami menerima informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan bisnis haram narkoba yang dijalankan Aman. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan benar memiliki paket sabu," kata Siswadi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/7) sore kemarin.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan 36,20 gram sabu-sabu dengan berat bersih yang dikemas ke dalam sembilan paket sabu-sabu siap edar.
"Untuk berat kotor mencapai 37,82 gram. Anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan alat pendukung bisnis haram tersangka," kata mantan Kapolsek Banjang tersebut. (mar/ema)