Rp80 Juta Kembali pada Negara, Dari Dua Terpidana Kasus Balittra

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 13:14 WIB
KASUS RASUAH: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menyetorkan uang sebesar Rp80 juta yang berhasil diselamatkan dari kasus tipikor di Balittra Banjarbaru untuk dikembalikan ke kas Negara usai kasusnya rampung. | Foto: Kejari Banjarbaru for Radar Banjarmasin
KASUS RASUAH: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menyetorkan uang sebesar Rp80 juta yang berhasil diselamatkan dari kasus tipikor di Balittra Banjarbaru untuk dikembalikan ke kas Negara usai kasusnya rampung. | Foto: Kejari Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sempat tidak terdengar lagi, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kota Banjarbaru telah rampung.

Baru-baru ini, pihak tindakan rasuah ini telah divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyeret dua terpidana. Adapun dua terpidana ini diketahui berinisial SF dan DA.

Dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang menangani kasus ini. Kedua orang tersebut terbukti bersalah dalam tindakan rasuah tersebut usai menjalani beberapa tahapan sidang.

Dipaparkan oleh Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Agung Wijayanti jika kasus ini terjadi lima tahun silam, yakni tahun 2015. Yang mana saat itu Balitra Banjarbaru melaksanakan proyek pekerjaan.

Proyek ini sebut Agung berupa pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, serta 11 unit jembatan di Balitra Banjarbaru. "Seluruh proyek total nilai kontraknya sebesar Rp 1,2 miliar atau lebih rincinya Rp 1.208.460.000," rincinya.

Kasus ini sudah bergulir sejak 2017 lalu dan ditangani oleh Polres Banjarbaru. Di awal 2020 lalu, perkara tersebut berstatus P21 atau dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru. Sehingga Kejari selanjutnya menggelar persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin melalui sidang berbasis online.

Masih kata Agung, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. SF dan DA terbukti melakukan korupsi dalam pengerjaan sejumlah proyek Balitra Banjarbaru tersebut. Keduanya dari pihak swasta sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298.636.703. Yang mana, temuan fakta ini sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

"Terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," papar Agung.

Lalu, Jaksa Eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru klaim Agung telah melakukan kegiatan eksekusi dan pemulihan keuangan negara sebesar 80 juta rupiah.

Hal tersebut katanya berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Banjarmasin dalam perkara ini. "Kita juga telah setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)," pungkasnya sembari menegaskan bahwa kedua terpidana sudah mendekam di Lapas Kelas II B Banjarbaru. (rvn/ij/bin)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X