BANJARBARU - Apes nasib HM (39). Warga Basung Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini tepergok tim Patroli UKL Polsek Banjarbaru Timur membawa sajam pada Jumat (3/7) tengah malam.
Sajam yang diamankan dari tubuh HM sendiri berjenis Celurit. Celurit yang terbuat dari besi ini ketika diamankan lengkap dengan bagian kumpangnya yang terbuat dari kardus dilapis kertas aluminium foil.
Karena tepergok, HM hanya bisa pasrah dan langsung digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Timur. Ia pun menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sajam tersebut yang rawan dipergunakan untuk tindak kriminal.
Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari menjelaskan bahwa HM rupanya berstatus sebagai residivis. Yang mana faktanya ia sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus kriminal.
"Benar, yang bersangkutan sudah empat kali keluar masuk penjara. Untuk kasusnya, ia terlibat tindak pidana penganiayaan," kata Kapolsek.
Karena berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang. Celurit ini kata Kapolsek akan disita oleh pihak kepolisian. Sementara HM akan diproses secara hukum atas keterlibatannya dengan membawa sajam tersebut.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Ia akan disangkakan dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuntas Kapolsek. (rvn/bin/ema)