Boleh Buka, Kapasitas Dibatasi

- Senin, 6 Juli 2020 | 10:32 WIB
DUNIA MALAM: Jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru memeriksa sejumlah tempat hiburan yang mulai beroperasi sejak 1 Juli tadi. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DUNIA MALAM: Jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru memeriksa sejumlah tempat hiburan yang mulai beroperasi sejak 1 Juli tadi. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di tengah pandemi yang belum melandai. Sejak tanggal 1 Juli lalu, Pemko Banjarbaru mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan beroperasi kembali. Usai beberapa bulan vakum karena Covid-19.

Termasuk UJP adalah salon, karaoke, tempat spa, gym, tempat permainan, tempat ketangkasan, tempat wisata dan sejenisnya.

Melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) selaku SKPD teknis. Izin operasi kembali ini disemati beberapa syarat. Khususnya terkait protokol pencegahan Covid-19 di lingkup tempat hiburan.

Merujuk protokol yang diberlakukan Pemko. Maka UJP wajib melaksanakan protokol pencegahan seperti umumnya. Namun yang khususnya, bahwa kapasitas pengunjung UJP dibatasi dari normal.

Sebagai dasar, Keputusan Pemko ini juga merujuk kepada Keputusan Kemenkes pada 19 Juni lalu. Yakni terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Misalnya, gelaran dari UJP yang bersifat indoor seperti karaoke dan salon hanya diperbolehkan 35 persen dari kapasitas normal. Sementara yang outdoor seperti tempat wisata alam diberi lebih leluasa, yakni 50 persen dari kapasitas normal.

Kabid Pariwisata Disporabudpar menjelaskan, aturan physical distancing wajib diterapkan. Yakni jarak kursi atau tempat duduk minimal satu meter. "Tempatnya juga wajib disterilkan secara berkala."

Lantas bagaimana jika ada pengelola atau pemilik usaha yang abai? Diah menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkala. Dalam hal ini katanya juga bersama-sama dengan Gugus Tugas.

"Sementara ini sifatnya masih sosialisasi dulu, selanjutnya tim gugus tugas yang akan memantau pelaksanaannya," kata Diah.

Namun pihak dinas kata Diah mengingatkan bahwa sanksi itu tetap berlaku. Yang paling berat katanya pencabutan izin operasional. "Ya (sanksi), tapi bertahap. Dari teguran dulu," tuntasnya.

Berselang beberapa hari usai diperbolehkan. Aparat kepolisian dari Sat Sabhara Polres Banjarbaru tampak langsung melakukan sidak. Selain menyasar pelanggaran Kamtibmas di tempat hiburan, aparat juga memonitoring soal penerapan protokol.

Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, IPTU Darisuko mengatakan pihaknya pada Jumat (3/7) malam telah melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan di Banjarbaru.

Meski sudah menyisir, pihaknya katanya belum menemukan hal-hal yang mengarah kepada pelanggaran. Baik dalam hal gangguan kamtibmas, miras hingga potensi narkoba.

"Ini sebagai antisipasi penyakit masyarakat dan peredaran miras hingga narkoba. Saat giat kita juga memeriksa identitas diri pengunjung sekaligus mengecek protokol kesehatan yang diterapkan," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X