PROKAL.CO,
BANJARBARU - Di tengah pandemi yang belum melandai. Sejak tanggal 1 Juli lalu, Pemko Banjarbaru mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan beroperasi kembali. Usai beberapa bulan vakum karena Covid-19.
Termasuk UJP adalah salon, karaoke, tempat spa, gym, tempat permainan, tempat ketangkasan, tempat wisata dan sejenisnya.
Melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) selaku SKPD teknis. Izin operasi kembali ini disemati beberapa syarat. Khususnya terkait protokol pencegahan Covid-19 di lingkup tempat hiburan.
Merujuk protokol yang diberlakukan Pemko. Maka UJP wajib melaksanakan protokol pencegahan seperti umumnya. Namun yang khususnya, bahwa kapasitas pengunjung UJP dibatasi dari normal.
Sebagai dasar, Keputusan Pemko ini juga merujuk kepada Keputusan Kemenkes pada 19 Juni lalu. Yakni terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Misalnya, gelaran dari UJP yang bersifat indoor seperti karaoke dan salon hanya diperbolehkan 35 persen dari kapasitas normal. Sementara yang outdoor seperti tempat wisata alam diberi lebih leluasa, yakni 50 persen dari kapasitas normal.