Bocah Gagalkan Perampas Handphone

- Senin, 6 Juli 2020 | 11:09 WIB
Agustinor (34) warga Jaruju Laut Desa Tatah Makmur RT 03 Kelurahan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ditahan di sel Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Agustinor (34) warga Jaruju Laut Desa Tatah Makmur RT 03 Kelurahan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ditahan di sel Mapolsek Banjarmasin Tengah.

BANJARMASIN - Bocah berusia 12 tahun gagalkan aksi perampasan handphone. Aksi itu terjadi di Jalan Gunung Sari VI Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Jumat (3/7) sekitar pukul 11.30 Wita.

Hamid Baihaqi (12) warga Tembus Mantuil Gang Mansuri Kompleks Warga Indah 7 RT 28 Basirih yang menjadi korban perampasan handphone tersebut berhasil membuat pelaku kalang kabut dan akhirnya ditangkap massa. Agustinor (34) warga Jaruju Laut Desa Tatah Makmur RT 03 Kelurahan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ditahan di sel Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi menerangkan aksi pelaku terjadi ketika korban hendak menuju masjid untuk salat Jumat bersama teman sebayanya. Diduga saat itu korban menenteng handphone saat berjalan. Belum sampai ke masjid, pelaku menghentikan motor mendadak di hadapan korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam handphone dengan modus untuk menelepon. Hamid menyebut handphone miliknya sedang tak menyala. "Saat memperlihatkan handphonenya, pelaku langsung merampas. Pelaku pun berusaha kabur," terang Irwan kemarin (5/7).

Tapi, Hamid tak berdiam diri handphonenya diambil begitu saja. Agustinor juga tak sadar jika Hamid menariknya. "Korban menarik kuat agar motor pelaku tak mudah kabur. Pelaku panik dan hilang kendali. Motornya jatuh. Warga langsung mengamankan, hingga anggota kami menjemput," terang Irwan. Pelaku terjatuh hingga siku sebelah kanan luka.

Disebut Irwan, pelaku ketika beraksi mengenakan jaket salah satu layanan transportasi online. Namun, semua itu hanya modus. "Hanya kedok saja memakai jaket driver ojol agar mudah beraksi," tegas Irwan.

Selain mengamankan barang curian, polisi turut mengamankan jaket warna hitam yang bertulisan nama perusaan Ojol dan motor matik Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6621 SX. “Pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHAP,” tegas Irwan.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X